JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menggerebek kantor penyedia jasa pinjaman online (pinjol) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, pada Rabu (26/1/2022).
Para pegawai kantor Pinjol yang berada di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama itu tak berkutik saat didatangi petugas.
Mereka hanya bisa terdiam dan tertunduk di meja kerjanya saat petugas memeriksa satu per satu komputer yang digunakan para pegawai.
Beberapa pegawai menutupi wajah ketika polisi berusaha meminta keterangan mengenai izin kantor pinjol ilegal tersebut.
"Kamu tahu enggak kegiatan ini ilegal?" tanya polisi di lokasi penggerebekan.
Sejumlah pegawai mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai izin operasional perusahaan tempatnya bekerja. Beberapa mengaku bekerja karena diajak oleh rekannya.
"Enggak tahu (soal izin), saya diajak teman," jawab seorang pegawai.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penggerebekan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mulai pukul 19.05 WIB.
"Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan kegiatan pinjaman online atau pinjol ilegal yang berada di PIK 2," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu.
Dalam penggerebekan tersebut, kata Zulpan, penyidik mengamankan satu orang manajer yang diketahui sebagai penanggung jawab kantor. Selain itu, polisi juga mengamankan 98 karyawan.
"Hari ini kami mengamankan seorang manajer yang bertanggung jawab di sini dan juga 98 karyawan," kata Zulpan.
Selanjutnya, kata Zulpan, manajer dan para karyawan tersebut akan langsung dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Total 99 orang yang diamankan dan akan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya dimintai keterangan," ungkap Zulpan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kantor pinjol tersebut dipastikan beroperasi secara ilegal karena tidak memiliki izin operasional resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penyedia pinjol ilegal tersebut mengelola 14 aplikasi antara lain, Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, Dana Online.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/27/05000061/digerebek-polisi-pegawai-pinjol-ilegal-hanya-bisa-tertunduk-dan-tutupi