JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya melakukan razia terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terhadap lima bar di Jakarta Selatan, pada Kamis (3/2/2022) dini hari.
Dalam razia tersebut, polisi menyegel tiga bar karena melanggar ketentuan jam operasional saat PPKM.
"Odin, CODE in W Home Senopati, dan Dronk pada saat pengecekan ditemukan masih banyak pengunjung dan pelanggaran jam operasional," ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, dalam keterangannya, Kamis.
"Bar Swill House dan Bengkel Space di SCBD tidak ditemukan pelanggaran jam operasional," kata Mukti.
Atas pelanggaran tersebut, kepolisian juga memberikan teguran keras kepada pihak pengelola.
Selanjutnya, Mukti menyebutkan, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
"Petugas melakukan penyegelan berupa pemasangan police line. Kegiatan selesai pukul 02.00 WIB, semua berjalan dengan tertib, lancar dan aman," pungkasnya.
Adapun PPKM di DKI Jakarta saat ini berstatus level 2.
Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2, restoran atau kafe yang mulai beroperasi pada malam hari dibatasi.
Restoran atau kafe dapat menerima pengunjung mulai pukul 18.00 sampai 00.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/03/12282621/langgar-jam-operasional-saat-ppkm-tiga-bar-di-jakarta-selatan-disegel