Salin Artikel

Langgar Jam Operasional Saat PPKM, Tiga Bar di Jakarta Selatan Disegel Polisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya melakukan razia terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terhadap lima bar di Jakarta Selatan, pada Kamis (3/2/2022) dini hari.

Dalam razia tersebut, polisi menyegel tiga bar karena melanggar ketentuan jam operasional saat PPKM.

"Odin, CODE in W Home Senopati, dan Dronk pada saat pengecekan ditemukan masih banyak pengunjung dan pelanggaran jam operasional," ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, dalam keterangannya, Kamis.

"Bar Swill House dan Bengkel Space di SCBD tidak ditemukan pelanggaran jam operasional," kata Mukti.

Atas pelanggaran tersebut, kepolisian juga memberikan teguran keras kepada pihak pengelola.

Selanjutnya, Mukti menyebutkan, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

"Petugas melakukan penyegelan berupa pemasangan police line. Kegiatan selesai pukul 02.00 WIB, semua berjalan dengan tertib, lancar dan aman," pungkasnya.

Adapun PPKM di DKI Jakarta saat ini berstatus level 2.

Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2, restoran atau kafe yang mulai beroperasi pada malam hari dibatasi.

Restoran atau kafe dapat menerima pengunjung mulai pukul 18.00 sampai 00.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/03/12282621/langgar-jam-operasional-saat-ppkm-tiga-bar-di-jakarta-selatan-disegel

Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke