Salin Artikel

Jabodetabek Mulai Kewalahan, Minta Status PPKM Ditingkatkan hingga Tabrak Aturan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kota di wilayah aglomerasi Jabodetabek mulai kewalahan dalam menekan laju penularan Covid-19 yang disebabkan varian baru omicron.

Aturan pembatasan yang diterapkan dirasa sudah tak efektif lagi untuk menekan atau bahkan memperlambat laju penularan di masyarakat. 

Namun di sisi lain, masing-masing daerah tak bisa langsung menerapkan pembatasan yang lebih ketat karena terikat dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 yang ditetapkan pemerintah pusat. 

Sejumlah daerah seperti Jakarta dan Depok pun menuntut ada kenaikan status level PPKM.

Daerah lain seperti Tangerang, justru terang-terangan melanggar aturan pemerintah pusat agar bisa menerapkan pembatasan yang lebih maksimal.

Indikator PPKM Menkes dan Mendagri Tak Sinkron

Wali Kota Depok Mohammad Idris mempersoalkan mengapa wilayahnya ditetapkan masih dalam PPKM Level 2. Sebab, berdasarkan asesmen situasi Covid-19 daerah dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terbaru, Depok berada pada Level 4.

"Dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) kemarin kami masih level 2. Tapi sesuai asesmen Kemenkes per 1 Februari sebenarnya Depok sudah level 4 bersama kota Bekasi," kata Idris dikutip dari Kompas TV, Kamis (3/2/2022).

Akibat penerapan PPKM Level 2, Depok sempat mengalami kesulitan dalam mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM).

Sebab, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, daerah PPKM Level 1 dan Level 2 wajib menerapkan PTM 100 persen.

Padahal, lonjakan kasus Covid-19 di Depok sudah cukup tinggi dan banyak sekolah yang menjadi klaster penyebaran kasus Covid.

Pada Kamis (3/2/2022), tercatat penambahan 1.657 kasus harian Covid-19 dan seorang pasien meninggal dunia. Angka penambagan kasus harian itu jumlahnya hampir mendekati gelombang dua pada Juli 2021 lalu.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi tak membantah ada perbedaan antara hasil asesmen dengan status PPKM yang ditetapkan lewat Inmendagri.

Ia beralasan, pihaknya hanya memberikan indikator dalam penentuan level PPKM di daerah.

"Kemenkes hanya sebagai dari indikator saja," kata Nadia.

Ia mengatakan, keputusan final penetapan level PPKM berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

 Jakarta Minta Pembatasan Lebih Ketat

DKI Jakarta juga belakangan meminta pemerintah pusat untuk menaikkan level PPKM karena status PPKM level 2 saat ini dirasa tak lagi cukup untuk menahan laju penularan Covid-19.

”Pemprov DKI mengusulkan perlunya kenaikan level PPKM," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria seperti dilansir dari Kompas.id, Jumat (4/2/2022).

Usul peningkatan PPKM itu tak lain disebabkan karena kasus Covid-19 di ibu kota yang terus menanjak dari waktu ke waktu.

Per Jumat kemarin saja, kasus Covid-19 di ibu kota bertambah sebanyak 13.179. Angka tersebut didapatkan berdasarkan pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) terhadap 55.471 orang.

Riza menambahkan, usulan kenaikan level PPKM itu bahkan bukan hanya bagi DKI Jakarta saja. Kota-kota lain di Banten dan Jawa Barat yang berbatasan dengan ibu kota juga diusulkan untuk naik level sehingga tercipta sinergi bersama untuk melawan penularan Covid-19.

"Nanti lihat ada peningkatan (kasus) di Jawa Barat, Banten, Jakarta. Juga kita lihat daerah-daerah lain saling berinteraksi, saling berhubungan. Untuk itu, perlu dipertimbangkan apakah kita di level 2 atau level 3," ujar Riza.

Ahmad Riza melanjutkan, dengan penambahan kasus dan usulan menaikkan status PPKM, DKI mengimbangi dengan penyiapan bantuan sosial (bansos) bagi warga yang harus menjalani isolasi mandiri (isoman).

”Kami akan persiapkan bansos untuk isoman, isolasi mandiri, bahkan dapur umum di lima wilayah,” katanya.

Langgar Aturan Pemerintah

Beda dengan DKI dan Depok yang masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat, sejumlah wilayah penyangga ibu kota lain justru langsung menabrak aturan pusat guna menerapkan pembatasan yang lebih ketat. 

Ini terlihat dari pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah yang dihentikan total dan diganti dengan skema pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Padahal, pemerintah pusat mewajibkan PTM tetap berlangsung dengan kehadiran minimal 50 persen siswa di wilayah PPKM level 2.

Pemerintah Kota Tangerang secara terang-terangan mengakui telah melanggar SKB 4 Menteri karena menghentikan sementara proses PTM dan menerapkan PJJ sejak 26 Januari 2022 lalu. Pengakuan itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Jamaluddin.

"Iya (tak sesuai SKB 4 Menteri)," kata Jamaluddin melalui sambungan telepon, Rabu (2/2/2022).

Namun Pemkot Tangerang beralasan penghentian PTM itu dilakukan demi keselamatan peserta didik dan juga para pengajar, serta mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih luas. Pemkot juga beralasan bahwa langkah penghentian PTM itu sudah sesuai instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta pelaksanaan PTM di Banten, Jakarta dan Jawa Barat dievaluasi.

"Disuruh evaluasi lagi yang PTM, Itu kan instruksi dari Pak Jokowi, dari Presiden. Bagaimana pun lebih tinggi Pak Presiden dari pada Menteri," tegas Jamaludin.

Sama dengan Pemkot Tangerang, Pemkot Tangerang Selatan, Bekasi dan Bogor juga sudah menghentikan total proses PTM untuk sementara waktu demi mencegah penularan Covid-19.

Perlukah Pembatasan Lebih Ketat Diterapkan?

Epidemilog dari Universitas Indonesia Pandu Riono menilai pemerintah pusat sampai saat ini belum mau meningkatkan status PPKM di wilayah Jabodetabek karena sejumlah faktor, salah satunya terkait kondisi perekonomian. 

Pembatasan sosial yang lebih ketat akan membuat kondisi rakyat semakin sulit. Di sisi lain, pemerintah juga ia nilai tak lagi mampu untuk memberikan bantuan sosial pada masyarakat yang terdampak pembatasan.

"Kecuali kalau semuanya dapat bantuan (boleh saja PPKM diperketat). Sudah tahun kesekian, negara mana punya duit," kata Pandu saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/2/2022).

Pandu juga menilai memperketat pembatasan saat ini sudah sangat terlambat karena penularan di masyarakat sudah terlanjur masif. Oleh karena itu, ia menilai pendekatan yang paling tepat saat ini adalah terus mengebut proses vaksinasi agar penularan tidak berakibat fatal.

"Kalau yang sudah vaksin tertular kan gejalanya cendrung ringan dan bisa isolasi mandiri di rumah," katanya.

Dengan begitu, rumah sakit bisa fokus pada pasien dengan gejala berat seperti lansia atau pemilik penyakit komorbid yang tak bisa divaksinasi.

"Saat ini kita tidak perlu panik melihat angka penularan. Yang terpenting adalah bagaimana caranya menekan agar kematian sedikit mungkin," kata dia. 

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/05/11165141/jabodetabek-mulai-kewalahan-minta-status-ppkm-ditingkatkan-hingga-tabrak

Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke