Salin Artikel

Jabodetabek PPKM Level 3, Ini Daftar Kegiatan Sektor Kritikal yang Boleh WFO 100 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah aglomerasi Jabodetabek.

Sejumlah aturan yang membatasi kegiatan dan mobilitas masyarakat pun diperketat guna menekan lonjakan kasus penularan Covid-19. Salah satunya adalah aturan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) yang kembali dibatasi.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (7/2/2022) malam.

Dalam beleid tersebut, hanya kegiatan dibidang sektor kritikal yang diperkenankan menerapkan WFO 100 persen. Selebihnya, wajib membatasi jumlah karyawan di kantor maksimal 75 persen hingga 25 persen dari kapasitas normal.

Berikut daftar kegiatan sektor kritikal yang diperbolehkan menerapkan WFO 100 persen pada masa PPKM Level 3:

1. Kesehatan

2. Keamanan dan ketertiban masyarakat

3. Penanganan bencana

4. Energi

5. Logistik, pos, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat

6. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan

7. Pupuk dan petrokimia

8. Semen dan bahan bangunan

9. Objek vital nasional

10. Proyek strategis nasional

11. Utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah)

"Dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian," ujar Tito dalam beleid tersebut, Selasa (8/2/2022).

Untuk pelaksanaan kegiatan di bidang Energi hingga utilitas dasar, pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi. Hal ini guna memastikan setiap pegawai yang WFO sudah menjalani vaksinasi Covid-19.

Adapun aturan dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 berlaku mulai 8 Februari 2022 hingga 14 Februari 2022. Dengan begitu diharapkan lonjakan kasus penularan Covid-19 di wilayah aglomerasi Jabodetabek bisa semakin terkendali.

Lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaporkan penambahan 12.682 kasus Covid-19 pada Senin (7/2/2022).

Dengan demikian, angka kumulatif kasus Covid-19 di Jakarta mendekati 1 juta kasus, tepatnya 993.652 kasus.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, penambahan kasus harian diperoleh dari hasil pemeriksaan PCR sebanyak 62.788 orang.

"Dengan hasil 12.682 positif dan 40.687 negatif," ucap Dwi, dalam keterangan tertulis, Senin.

Penambahan kasus Covid-19 harian tersebut juga memengaruhi jumlah kasus aktif yang kini mencapai 74.535. Jumlah tersebut bertambah 7.316 dibandingkan hari sebelumnya.

Pasien sembuh juga tercatat mengalami peningkatan sebanyak 5.328 kasus. Kini tercatat 905.285 orang yang pernah terjangkit Covid-19 di Jakarta telah dinyatakan sembuh.

Untuk kasus pasien Covid-19 meninggal dunia tercatat 13.832 kasus, bertambah 38 kasus dibandingkan hari sebelumnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/08/08352741/jabodetabek-ppkm-level-3-ini-daftar-kegiatan-sektor-kritikal-yang-boleh

Terkini Lainnya

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke