Tak berselang lama setelah memerkosa, pelaku ditangkap warga. Hal itu karena korban menghubungi keluarganya seusai kejadian.
Dalam video yang beredar di media sosial, EW ditangkap di warteg yang ia kelola di Jalan Kasuari, Perumahan Cikarang Baru.
"Udah berapa kali lu ngelakuin?" tanya seorang warga.
"Baru sekali, demi Allah, tadi pagi," jawab EW.
Salah seorang warga kemudian memukul pelaku.
"Lu punya anak cewek enggak sih?" tanya warga yang lain.
"Punya, Pak. Anakku dua, Pak," jawab EW.
"Aku mau diapain silakan. Aku tanggung jawab, walaupun mau dipenjara enggak apa-apa, aku tanggung jawab," kata EW.
Kronologi
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Utara Kompol Mustakim mengatakan, kekerasan seksual itu dilakukan EW di warteg yang ia kelola, Minggu (6/2/2022), sekitar pukul 05.30 WIB.
Awalnya, pelaku mengetuk pintu kamar korban. Ketika pintu dibuka, pelaku langsung mendorong korban.
"Korban jatuh ke lantai kamar dengan posisi telentang," kata Mustakim, Kamis (10/2/2022).
Pelaku membekap muka korban dengan lap meja. Pelaku juga mengancam korban agar tidak teriak.
Setelah memerkosa korban, pelaku mengambil pisau untuk mengancam korban supaya tutup mulut. Setelah itu, pelaku keluar warteg.
Korban minta bantuan keluarga, pelaku coba bunuh diri
SYN kemudian meminta bantuan keluarganya setelah diperkosa EW.
"Setelah pelaku keluar (warteg), korban menghubungi keluarganya yang tinggal tidak jauh dari TKP (tempat kejadian perkara)," kata Mustakim.
Korban juga hendak keluar dari warteg, tetapi pintu warteg terkunci.
"Kemudian pelaku hendak masuk kembali ke kamar korban. Saat itu, korban menghubungi saksi (keluarganya) lagi, selanjutnya datang saksi dan warga," kata Mustakim.
EW mencoba bunuh diri saat dikepung warga.
"Pelaku sempat hendak bunuh diri dengan sebilah kujang yang diambil dari kamarnya. Pelaku menusukkan kujang ke perutnya sebanyak lima kali," kata Mustakim.
Namun, keluarga korban dan warga lain yang sudah mengepung, berhasil menangkap pelaku.
"Setelah diamankan, pelaku dirawat di RS Polri (Kramatjati)," ujar Mustakim.
Barang bukti berupa lap meja, pakaian dan bra milik korban, sebilah pisau dapur serta kujang turut diamankan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
Diduga kesepian
Mustakim mengatakan, pelaku merupakan pria beristri, hanya saja tinggal berjauhan.
"Tersangka sudah punya istri cuma di kampung, dia di sini (Bekasi)," kata Mustakim, dilansir dari Tribun Jakarta.
Tinggal berjauhan dengan sang istri itulah yang membuat EW kesepian, kemudian ingin memenuhi hasrat seksualnya.
"Ya, (motif tersangka) karena dia sendiri di sini (kesepian jauh dari istri), di warteg itu sebenarnya ada karyawan lain, tidak hanya korban," ucap Mustakim.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/11/05414251/fakta-pengelola-warteg-perkosa-pegawai-di-cikarang-ancam-korban-hingga