JAKARTA, KOMPAS.com - Petinggi penyedia layanan streaming video WeTV mendatangi Polda Metro Jaya.
Mereka diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasus pembajakan konten serialnya yang berjudul "Layangan Putus".
Country Head WeTV dan Iflix Indonesia sekaligus Produser Eksekutif Layangan Putus Lesley Simpson menjelaskan, dugaan kasus pembajakan tersebut sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Saat ini, penyelidikan kasus tersebut tengah diselidiki dan sudah masuk tahapan pemeriksaan saksi pelapor.
"Belum bisa informasi siapa yang melaporkan. Yang sudah pasti, yang berwenang yang melaporkan. Terlapornya yang menyebarkan," ujar Lesley kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
"Kami mewakili WeTV sebagai saksi. Pelaporannya sudah berjalan, sedang on going proses penyelidikan," sambungnya.
Lesley belum menjelaskan secara terperinci perihal pelaporan tersebut dan pemeriksaan dirinya sebagai saksi pelapor.
Dia hanya mengatakan bahwa dugaan kasus pembajakan tersebut dianggap telah menimbulkan merugikan.
"Jadi kan ada Undang-Undangnya, untuk digital itu ada intelektual propertinya, ada yang pemilik hak tayangnya. Nah (konten) ini dibocorkan ke pihak luar yang akhirnya menyebabkan banyak sekali kerugian," kata Lesley.
Dihubungi secara terpisah, CEO MD Entertainment sekaligus produser Layangan Putus, Manoj Punjabi mengakui bahwa pihaknya yang melaporkan dugaan kasus pembajakan serial "Layanan Putus" ke Polda Metro Jaya.
"Iya, benar," kata Manoj Punjabi melalui pesan singkat.
Kompas.com mencoba menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan untuk mengonfirmasi pelaporan dugaan pembajakan konten serial "Layangan Putus" dan agenda pemeriksaan saksi pelapor.
Namun, hingga berita ini diterbitkan Zulpan belum merespons pertanyaan Kompas.com.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/22/18565701/serial-layangan-putus-diduga-dibajak-petinggi-wetv-diperiksa-sebagai