Salin Artikel

Dapat Perlakuan Khusus di Lapas Tangerang, Apa Itu Napi Tamping?

TANGERANG, KOMPAS.com - Napi tahanan pendamping (tamping) kerap diperlakukan khusus oleh pengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).

Seperti Lapas Kelas I Tangerang yang menyediakan hunian berupa kamar untuk para tampingnya.

Di Lapas Kelas I Tangerang sendiri, jika hanya narapidana biasa, maka mereka akan mendapat hunian berupa aula.

Perbedaan hunian ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Lapas Kelas I Tangerang Asep Sunandar.

"Adapun kamar-kamar yang kecil, yang tersedia itu, dari dulunya ya, saya tidak tahu, itu ditempati oleh orang-orang yang bekerja, dalam hal ini yang dikatakan tamping," kata Asep kepada Kompas.com, 9 Februari 2022.

Lantas, apa itu tamping? Mengapa tamping diperlakukan secara khusus?

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2013 disebutkan, tamping merupakan narapidana yang membantu kegiatan pemuka.

Pemuka sendiri, dalam Permenkumham itu, adalah narapidana yang membantu petugas dalam melaksanakan kegiatan pembinaan di lapas.

Tamping sekaligus pemuka setidaknya memiliki lima kewajiban. Beberapa di antaranya adalah berperilaku yang dapat dijadikan teladan bagi narapidana lain, melaksanakan kegiatan sesuai dengan tanggung jawab yang dibebankan, serta hormat dan taat kepada petugas.

Sementara itu, tamping dilarang untuk membantu petugas dalam bidang administrasi teknis, administrasi perkantoran, registrasi, pengamanan, dan pelayanan medis kesehatan.

Syarat saat seorang narapidana ingin menjadi tamping adalah sudah menjalani masa pidana setidaknya enam bulan, telah menjalani sepertiga masa pidana, tidak pernah melanggar tata tertib, sehat jasmani dan rohani.

Lalu, tamping bukanlah seorang narapidana kasus terorisme, narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia berat, kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, penipuan, serta penggelapan.

Menjadi seorang tamping, narapidana juga harus mempunyai kecakapan dan keterampilan khusus serta bukan seorang residivis.

Permenkumham Nomor 7 Tahun 2013 menjelaskan, tugas dari seorang tamping adalah membantu pemuka dalam kegiatan pembinaan.

Kegiatan pembinaan yang dilakukan pemuka sendiri adalah kegiatan kerja, pendidikan, keagaman, kesehatan, olahraga, kesenian, dapur, dan kebersihan lingkungan.

Kemudian, tamping diangkat oleh kepala lapas berdasarkan rekomendasi tambahan penghasilan pegawai (TPP) lapas.

Kepala lapas dapat memberhentikan tamping saat mereka melanggar tata tertib atau tidak melaksanakan kewajibannya.

Pemberhentian tamping ini juga harus dilakukan berdasar rekomendasi sidang TPP lapas.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/23/09020171/dapat-perlakuan-khusus-di-lapas-tangerang-apa-itu-napi-tamping

Terkini Lainnya

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil Untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil Untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke