JAKARTA, KOMPAS.com - Pengerukan lumpur di Kali Mampang disebut terkendala karena sejumlah rumah yang berdiri di bantaran kali. Jika pengerukan dilakukan, dikhawatirkan rumah tersebut akan ambles.
Camat Mampang Prapatan Djaharuddin pun mengatakan diduga rumah-rumah tersebut telah bersertifikat, sehingga perlu pembebasan lahan agar pengerukan lumpur dapat terlaksana dengan aman.
"Bisa saja (rumah-rumah di) bantaran kali ini sudah bersertifikat. Tentunya butuh pembebasan-pembebasan lahan," ujar Djaharuddin, Selasa (21/2/2022).
Meski demikian, Djaharuddin belum dapat menyebutkan secara pasti jumlah rumah di bantaran Kali Mampang yang sudah memiliki sertifikat.
Kecamatan Mampang Prapatan, menurutnya, belum menginventarisasi semua bangunan yang berada di bibir Kali Mampang.
"Kita belum menginventarisasi secara total ya. Kita belum bisa memastikan secara detail jumlah ataupun volume yang ada disini," kata Djaharuddin.
Diketahui, proses pengerukan Kali Mampang sudah dilakukan di sekitar Jalan Pondok Jaya X, Jakarta Selatan, sejak Sabtu (19/2/2022).
Namun, petugas yang mengendalikan alat berat mengalami kendala dalam proses pengerukan karena ukuran kali yang sempit. Banyak rumah berdiri di bibir kali.
Pemerintah Provinsi DKI mengatakan pengerukan lumpur tersebut merupakan program rutin yang tidak ada sangkut pautnya dengan putusan PTUN yang mengabulkan gugatan tujuh warga Mampang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat oleh tujuh warga korban banjir Kali Mampang dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Ketujuh penggugat tersebut adalah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Para penggugat mempermasalahkan program pencegahan banjir. Gugatan itu diputus pada Selasa (15/2/2022), dan Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan sebagian dari gugatan para penggugat.
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta mewajibkan Gubernur DKI untuk mengeruk Kali Mampang secara tuntas.
"Mewajibkan tergugat (Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya," demikian bunyi amar putusan di laman resmi PTUN Jakarta, dikutip Kamis (17/2/2022).
Selain itu, Anies juga diwajibkan membangun turap sungai dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/23/10553071/saat-rumah-di-bantaran-kali-mampang-diduga-sudah-bersertifikat-dan-hambat