Salin Artikel

Sejarah Pura Aditya Jaya, Rumah Ibadah Umat Hindu Pertama di Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Pura Aditya Jaya di Rawamangun adalah rumah ibadah umat Hindu  tertua di Jakarta. 

Berdirinya pura ini tidak dapat dilepaskan dari sejarah perjuangan umat Hindu DKI Jakarta yang menginginkan memiliki tempat persembahyangan.

Mengutip keterangan di website resmi, Pura Aditya Jaya mulai dirintis sejak tahun 50-an oleh Yayasan Pitha Maha, namun baru sekitar tahun 60-an memperoleh respon dari pemerintah.

Presiden Soekarno saat itu memberikan Umat Hindu tanah di Lapangan Banteng, namun karena suatu hal pura gagal dibangun.

Pada tahun 70-an I Gusti Ngurah Mandra (alm) mendapat kepercayaan menjadi Tim Kontraktor yang menangani projek jalan Jakarta-Cirebon dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Departemen Pekerjaan Umum, dengan pimpinan proyek bapak Ir. Iman Soekoto (alm).

Dalam kesempatan itu I Gusti Ngurah Mandra mengajukan ide kepada pimpro untuk menyumbangkan tanah bekas perbekalan yang saat itu kosong untuk tempat ibadah (pura) bagi umat Hindu di Jakarta.

Usaha ini diterima dengan baik asalkan dibentuk panitia terlebih dahulu. Susunan panitia adalah sebagai berikut:

Ketua Umum : I Gusti Ngurah Mandra (alm)
Ketua I : I Nyoman Geria (alm)
Ketua II : I Gusti Ketut Sukarta (alm)
Sekretaris I : Drs. Sang Made Jingga
Sekretaris II : AA Sumitra (alm)
Bendahara I : Ir. Ketut Berana (alm)
Bendahara II : I Wayan Arniata

Panitia yang telah terbentuk mengajukan permohonan kepada pimpinan proyek yang kemudian menunjuk dan mengesahkan panitia tersebut untuk melaksanakan pembangunan Pura.

Peletakan batu pertama pembangunan Pura Aditya Jaya oleh bapak Moh. Hadi (alm) yang mewakili pimpinan proyek dilakukan pada tahun 1972.

Kemudian pembangunan fisik dimulai dengan membuat Padmasana, lalu dilanjutkan dengan pembangunan Anglurah, Taman Sari, Bale Pewedan, Penyengker dan Kori Agungnya.

Pada 12 Mei 1973 dilaksanakan peresmian Pura oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Prayogo.

Pada tahun 1976, Menteri PUTL (Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik) Sutami memberikan surat dengan nomor: 36/KPTS/1976 yang berisi tentang: pemberian ijin kepada Parisada Hindu Dharma untuk menggunakan tanah yang dikuasai oleh Departemen Pekerjaan Umum cq Ditjen Bina Marga sebagai tempat persembahyangan bagi umat Hindu DKI Jakarta dan sekitarnya;

Pemberian ijin oleh Menteri Pekerjaan Umum tersebut didukung oleh Gubernur DKI Jakarta bapak Ali Sadikin yang dimuat dalam surat Keputusan No. D.TV-a2/4/24/73, yang dijadikan dasar pembangunan Pura Aditya Jaya.

Selanjutnya pembangunan Pura terus mengalami perkembangan. Hingga saat ini kondisi fisik pembangunan Pura mengalami kemajuan yang sangat pesat menyesuaikan kebutuhan umat.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/03/09333351/sejarah-pura-aditya-jaya-rumah-ibadah-umat-hindu-pertama-di-jakarta

Terkini Lainnya

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke