JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkapkan kronologi perampokan rumah toko (ruko) elektronik di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.
Peristiwa terjadi pada Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku yang berjumlah lima orang menyekap beberapa karyawan ruko selama melancarkan aksinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pelaku mengancam serta menyekap para karyawan menggunakan kain sarung.
"Kebetulan di dalam ruko ada beberapa karyawan. Para karyawan diancam dan ditakuti. Mereka diikat dengan kain sarung," ujar Zulpan, saat memberikan keterangan, Jumat (4/3/2022).
Setelah itu, Zulpan menuturkan, pelaku naik ke lantai atas dan mengancam pemilik ruko berinisial FW beserta istrinya agar menunjukkan tempat penyimpanan uang.
Korban yang ketakutan akhirnya menunjukkan letak brankas kepada pelaku. "Uang Rp 140 juta di dalam brankas langsung diambil oleh tersangka," ungkap Zulpan.
Setelah menggasak uang beserta barang berharga, para pelaku mengambil seluruh ponsel milik karyawan dan pemilik ruko.
Kawanan perampok itu kemudian meninggalkan lokasi, sambil membuang seluruh ponsel untuk menghilangkan barang bukti.
"Mereka melarikan diri dengan kendaraan yang sudah disiapkan. Kemudian hasil kejahatan mereka bagi-bagi. Uang Rp 140 juta mereka bagi-bagi," kata Zulpan.
"Handphone yang mereka ambil itu seluruhnya dibuang ke sungai karena khawatir ada yang merekam aksi mereka," sambungnya.
Zulpan menyebutkan, lima pelaku perampokan itu berinisial JS, MS, D, dan WJ, serta RS.
Dari penangkapan, polisi menyita senjata yang digunakan untuk mengancam korban, jam tangan dan uang hasil kejahatan tersebut.
"Barang bukti yang diamankan di antaranya linggis, rencong, kunci, tiga jam tangan G-Shock, satu unit mobil, dan uang tunai Rp 40 juta sisa kejahatan," tutur Zulpan.
Kini lima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 365 ayat 2 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami persangkakan dengan pasal 365 KUHP ayat 2 ke 1 dengan pidana paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/04/17051901/kronologi-perampokan-ruko-di-depok-pelaku-sekap-korban-dan-gasak-rp-140
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan