Salin Artikel

Kronologi Perampokan Ruko di Depok, Pelaku Sekap Korban dan Gasak Rp 140 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkapkan kronologi perampokan rumah toko (ruko) elektronik di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.

Peristiwa terjadi pada Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku yang berjumlah lima orang menyekap beberapa karyawan ruko selama melancarkan aksinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pelaku mengancam serta menyekap para karyawan menggunakan kain sarung.

"Kebetulan di dalam ruko ada beberapa karyawan. Para karyawan diancam dan ditakuti. Mereka diikat dengan kain sarung," ujar Zulpan, saat memberikan keterangan, Jumat (4/3/2022).

Setelah itu, Zulpan menuturkan, pelaku naik ke lantai atas dan mengancam pemilik ruko berinisial FW beserta istrinya agar menunjukkan tempat penyimpanan uang.

Korban yang ketakutan akhirnya menunjukkan letak brankas kepada pelaku. "Uang Rp 140 juta di dalam brankas langsung diambil oleh tersangka," ungkap Zulpan.

Setelah menggasak uang beserta barang berharga, para pelaku mengambil seluruh ponsel milik karyawan dan pemilik ruko.

Kawanan perampok itu kemudian meninggalkan lokasi, sambil membuang seluruh ponsel untuk menghilangkan barang bukti.

"Mereka melarikan diri dengan kendaraan yang sudah disiapkan. Kemudian hasil kejahatan mereka bagi-bagi. Uang Rp 140 juta mereka bagi-bagi," kata Zulpan.

"Handphone yang mereka ambil itu seluruhnya dibuang ke sungai karena khawatir ada yang merekam aksi mereka," sambungnya.

Zulpan menyebutkan, lima pelaku perampokan itu berinisial JS, MS, D, dan WJ, serta RS.

Dari penangkapan, polisi menyita senjata yang digunakan untuk mengancam korban, jam tangan dan uang hasil kejahatan tersebut.

"Barang bukti yang diamankan di antaranya linggis, rencong, kunci, tiga jam tangan G-Shock, satu unit mobil, dan uang tunai Rp 40 juta sisa kejahatan," tutur Zulpan.

Kini lima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 365 ayat 2 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami persangkakan dengan pasal 365 KUHP ayat 2 ke 1 dengan pidana paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/04/17051901/kronologi-perampokan-ruko-di-depok-pelaku-sekap-korban-dan-gasak-rp-140

Terkini Lainnya

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke