Petugas tersebut yakni Kasi Kemananan Lapas Kelas I Tangerang Adhiyansyah yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Senin (7/3/2022).
Majelis hakim mulanya bertanya apakah Adhiyansyah mendengar bunyi lonceng saat lapas terbakar.
Adhiyansyah mengaku tak mendengar bunyi alarm atau lonceng pada dini hari tersebut.
"Saya datang tidak ada bunyi (lonceng atau alarm), tapi saya dengar soal kebakaran di-HT (handy talky)," sebutnya dalam persidangan.
Tak hanya Adhiyansyah, beberapa saksi yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya juga mengaku tak mendengar bunyi lonceng saat kebakaran terjadi.
Dalam persidangan pada 22 Februari 2022, Perwira Piket Lapas Kelas I Tangerang Doni Saputra juga mengaku bahwa dirinya tak mendengar bunyi lonceng pada 8 September 2021.
"Malam itu saya enggak dengar," sebut Doni.
"Saudara tidak mendengar?" majelis hakim mempertegas.
"Siap (tidak mendengar lonceng)," jawab Doni.
Dalam agenda sidang pada tanggal yang sama, Wakil Komandan Jaga Lapas Kelas I Tangerang Ian Sofyan juga mengaku bahwa tak ada lonceng yang berbunyi saat lapas terbakar.
"Malam kejadian dengar (bunyi lonceng)?" majelis hakim bertanya saat itu.
"Enggak," ujar Ian.
Tak hanya disampaikan oleh para pegawai lapas, Yudi R dan Ryan Santoso, narapidana yang dijadikan saksi dalam sidang, juga mengaku tak mendengar bunyi lonceng pada 8 September 2021.
Keduanya memberikan kesaksian pada 8 Februari 2022.
Adapun dalam kasus ini ada empat terdakwa. Keempatnya adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/07/22373831/lagi-petugas-mengaku-tak-dengar-bunyi-alarm-saat-kebakaran-lapas