Berdasarkan informasi di situs web resmi sipp.ptun-jakarta.go.id, Anies resmi mengajukan banding pada hari ini, Selasa (8/3/2022).
"Tanggal Permohonan: Selasa, 8 Mar. 2022; Pemohon Banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi di situs resmi PTUN Jakarta tersebut dikutip Kompas.com, Selasa.
Dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang didaftarkan 24 Agustus 2021, Anies digugat oleh tujuh warga korban banjir Jakarta pada awal 2021.
Ketujuh penggugat yakni Tri Andarsanti, Jeanny Lamtiur, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi, Shantywidhiyanti, Virza Syafaat, dan Indra.
Ketujuh korban banjir tersebut menuntut Anies mengerjakan program pencegahan banjir secara serius di wilayah Mampang Pela, Jakarta Selatan.
Selain itu, penggugat juga menuntut Anies membayar Rp 1 miliar atas kerugian akibat banjir.
Namun, dalam putusan pada 15 Februari 2022, majelis hakim PTUN Jakarta hanya mengabulkan tuntutan pertama, yaitu memerintahkan Anies menuntaskan pengerukan Kali Mampang sampai ke Pondok Jaya dan membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Pengerukan Kali Mampang
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal mengatakan, pengerukan Kali Mampang sudah dilakukan sebelum ada tuntutan dari warga.
Bahkan, kata Yusmada, pengerukan di titik yang diminta warga sudah dilakukan pada 2021.
"Oh ini (pengerukan) sebelum ada tuntutan sudah terlaksana, yang dituntut itu kan di daerah posisi yang (dituntut) warga baru bisa dilaksanakan 2021," ucap Yusmada, Selasa (1/3/2022).
Yusmada menjelaskan, proses pengerukan Kali Mampang belum terlaksana 100 persen karena prioritas pengerukan dilakukan di daerah hilir.
Kali Mampang merupakan subdaerah aliran sungai dari Kali Krukut yang muaranya berada di Bendungan Hilir (Benhil).
Itu sebabnya, pengerukan muara dari Kali Krukut dilaksanakan lebih awal agar aliran sungai bisa berjalan lancar dan pengerukan di Kali Mampang bisa berjalan lebih baik.
"Paling utamanya hilirnya dulu supaya air itu mengalir cepat," ucap Yusmada.
Namun Yusmada memastikan bahwa titik pengerukan yang menjadi tuntutan warga sudah dikerjakan oleh Dinas SDA DKI Jakarta.
"Sudah di titik itu ya, tapi secara keseluruhan itu rutin akan terus jalan," ucap Yusmada.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemeliharaan Suku Dinas SDA Jakarta Selatan Junjung mengatakan, proses pengerukan lumpur Kali Mampang baru rampung sekitar 20 persen.
"Sampai saat ini 20 persen, kerjanya harus hati-hati, karena ada bangunan rumah (di bantaran kali Mampang)," ujar Junjung, saat dihubungi, Selasa (1/3/2022).
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/08/22311731/anies-ajukan-banding-atas-putusan-ptun-terkait-gugatan-korban-banjir-soal