Salin Artikel

Wagub DKI: Banding Putusan Kali Mampang untuk Kejelasan Fakta

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan, langkah banding yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mewajibkan pengerukan Kali Mampang
untuk kejelasan fakta.

Selain itu, kata dia, selama negara menyediakan mekanisme hukum, maka setiap pihak berhak menggunakannya termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kalau ada teman-teman yang mengajukan kemudian di PN (Pengadilan Negeri) dimenangkan enggak ada salahnya. Dari Pemprov DKI mengajukan banding supaya lebih jelas, nanti kita lihat ada fakta dan datanya," kata Riza, dikutip dari Antara, Rabu (9/3/2022).

Menurut dia, Pemprov DKI telah mengeruk Kali Mampang dan sungai-sungai di Jakarta. Riza mengatakan hal itu merupakan kegiatan rutin.

Riza menampik bahwa langkah mengajukan banding sebagai upaya menjaga citra baik Pemprov DKI Jakarta. Pihaknya juga pernah tidak melakukan banding.

"Enggak ada hubungan pencitraan. Kan kita pernah juga enggak banding, ada kasus-kasus sebelumnya kita enggak banding," kata Riza.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan PTUN terkait banjir akibat meluapnya Kali Mampang. Ketidakcermatan majelis hakim dalam putusan tersebut menjadi pertimbangan dasar Pemprov DKI mengajukan permohonan banding.

"Terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu di-'review' dalam proses banding," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah, Rabu.

Majelis hakim dinilai tidak cermat dalam melihat dokumen-dokumen yang telah disampaikan Pemprov DKI atas pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan.

"Dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," katanya.

Permohonan banding diajukan pada Selasa (8/3) yang kemudian dipublikasi melalui akun sipp PTUN Jakarta. "Proses, permohonan banding," demikian informasi tahapan perkara yang dikutip pada Rabu.

Upaya banding dari Pemprov DKI ditanggapi rasa kecewa oleh perwakilan Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo.

Francine mengatakan gugatan tersebut dilakukan oleh warga karena Pemprov DKI dinilai tidak melaksanakan kewajibannya mengendalikan banjir.

Adapun pengendalian banjir dilakukan melalui normalisasi sungai berdasarkan RPJMN, RPJMD DKI Jakarta dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2030, khususnya pada Kali Mampang, Kali Krukut dan Kali Cipinang.

Akibatnya, para penggugat mengalami banjir terbesar dan terparah tanggal 19-21 Februari 2021 dengan ketinggian banjir mencapai sekitar 2 meter.

Dalam putusan PTUN yang dimenangkan penggugat, Anies diwajibkan melakukan pengerukan Kali Mampang. Kewajiban itu diputuskan setelah adanya gugatan dari Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir 2021.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/10/05450021/wagub-dki-banding-putusan-kali-mampang-untuk-kejelasan-fakta

Terkini Lainnya

2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke