JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut pengajuan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengharuskan Pemerintah Provinsi DKI mengeruk Kali Mampang dan membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Banding dicabut karena Anies merasa pihaknya telah melakukan putusan PTUN yakni mengeruk Kali Mampang.
"Majelis Hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya 2 (dua) tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang, dan sesungguhnya itupun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang," tutur Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022)
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI juga merasa putusan PTUN tidak menyebut pihaknya melakukan perbuatan melawan hukum.
"Setelah melihat bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum," kata Yayan.
Kemudian, Yayan menyebut Majelis Hakim menolak lima tuntutan dari tujuh tuntutan penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi Rp 1 miliar dari para penggugat.
"Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta," kata dia.
Adapun sebelumnya, Anies mengajukan banding atas putusan PTUN yang mewajibkan Pemprov DKI melakukan pengerukan dan pembangunan turap di Kali Mampang.
Yayan Yuhana mengatakan, pengajuan banding dilakukan karena ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang dinilai kurang cermat dan perlu direviu ulang.
"Penanganan banjir lainnya yang (mungkin) belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," kata Yayan Rabu (9/3/2022) kemarin.
Pengajuan banding tersebut tertulis dalam sipp.ptun-jakarta.go.id yang diajukan pada Selasa (8/3/2022) kemarin.
Berdasarkan perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang didaftarkan 24 Agustus 2021, Anies digugat oleh tujuh warga korban banjir Jakarta pada awal 2021.
Perkara tersebut didaftarkan 24 Agustus 2021, Anies digugat oleh tujuh warga korban banjir 2021 yaitu penggugat Tri Andarsanti, Jeanny Lamtiur, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi, Shantywidhiyanti, Virza Syafaat, dan Indra.
Ketujuh korban banjir tersebut menuntut Anies mengerjakan program pencegahan banjir secara serius di wilayah Mampang Pela, Jakarta Selatan. Selain itu, penggugat juga menuntut Anies membayar Rp 1 miliar atas kerugian akibat banjir.
Namun, dalam putusan pada 15 Februari 2022, majelis hakim PTUN Jakarta hanya mengabulkan tuntutan pertama, yaitu memerintahkan Anies menuntaskan pengerukan Kali Mampang sampai ke Pondok Jaya dan membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/10/16524511/anies-cabut-upaya-banding-putusan-ptun-karena-pemprov-dki-sudah-keruk