TANGERANG, KOMPAS.com - Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur diwakili kuasa hukumnya mengikuti mediasi kasus ingkar janji (wanprestasi) dana investasi hotel di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (10/3/2022).
Saat mediasi, kuasa hukum para penggugat, Ichwan Tony, menyampaikan proposal perdamaian kepada Ariel Mochtar selaku kuasa hukum Yusuf Mansur.
Dalam proposal itu, sebanyak 12 penggugat meminta pengembalian dana investasi sebesar Rp 273.722.000 (Rp 270 juta) dan kerugian inmateriil Rp 500 juta.
Ariel mengatakan, timnya akan mengkaji terlebih dahulu proposal tersebut sebelum menyampaikannya ke Yusuf Mansur dan sejumlah tergugat lainnya dalam kasus wanprestasi itu.
"Secara umum, pihak penggugat sudah menyampaikan proposal. Itu nanti kami harus baca dulu, lalu kami sampaikan dengan prinsipal, yang memberikan kuasa kepada kami," paparnya melalui sambungan telepon, Kamis.
Ariel mengaku tak bisa memberikan informasi lain berkait mediasi yang diikutinya. Sebab, ia terikat dengan etika profesinya selaku kuasa hukum.
Selain itu, menurut dia, mediasi bersifat tertutup untuk umum.
"Mediasi tadi kan sifatnya sebenarnya untuk umum itu rahasia. Jadi belum bisa kita bagikan keluar," ucapnya.
"Kalau nanti saya bagikan keluar, artinya saya nanti secara etika profesi, saya melanggar," sambung Ariel.
Sebagai informasi, Ariel tak hanya mewakili Yusuf selaku tergugat kedua dalam perkara tersebut.
Ariel juga mewakili dua tergugat lain yakni, PT Inext Arsindo selaku tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/10/20454971/yusuf-mansur-diminta-kembalikan-ratusan-juta-kepada-penggugat-ini-kata