JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memantau kondisi rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Selatan setelah satu narapidana kasus narkoba di sana meninggal dunia.
Narapidana yang meninggal diketahui bernama Fredy Nicolaus Siagian atau FNS. Fredy meninggal dengan kondisi tubuh penuh luka di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada 13 Januari 2022 malam.
Usai kunjungan ke rutan Polres Metro Jakarta Selatan itu, Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Wahyu Pratama Tamba menyoroti soal kelebihan kapasitas di sana.
"Poinnya adalah soal over capacity itu menjadi hal yang klasik saat ini. Kapasitas tidak sebanding dengan jumlah tahanannya," ujar Tama dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).
Menurut Tama, kelebihan kapasitas itu dapat berdampak pada kenyamanan, keamanan, serta kesehatan dari penghuni rutan.
"Dari segi ukuran tak sebanding dengan jumlah tahanan yang lebih dari 250 orang. Ini menyangkut kenyamanan, keamanan, dan kesehatan dari penghuni atau tahanannya," ucap Tama.
Diketahui, keluarga Fredy melalui kuasa hukum mereka membuat laporan ke Komnas HAM terkait adanya kejanggalan dalam kematian Fredy.
Komnas HAM sudah meminta keterangan dari penyidik Satuan Reserse Narkoba dan petugas Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan itu, kata Tama, penyidik memperlihatkan dokumen proses hukum Fredy, beserta sejumlah dokumentasi saat tahanan tersebut ada di rutan dan rumah sakit.
"Dokumen-dokumen soal penangkapan, penahanan, sampai termasuk dokumentasi saat almarhum sehat, dokumentasi di rumah sakit, dan dokumentasi saat jenazahnya diotopsi. Itu mereka memberikan dokumen secara terbuka," kata Tama.
Saat ini Komnas HAM belum dapat menyimpulkan apakah ada unsur kesengahaan dalam kematian Fredy.
"Memang belum bisa kami simpulkan. Karena kami tidak bisa mendahului hasil kerja," kata Tama.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik kepolisian membantah kabar bahwa kematian Fredy disebabkan oleh penganiayaan.
Penyidik menyampaikan bahwa kematian Fredy disebabkan karena riwayat sakit yang dideritanya.
"Tadi memang sudah menyampaikan apakah ada tindakan kekerasan saat ditahan, memang (penyidik) menyebut tidak ada, tapi itu kan gapapa kita terima," ucap Tama.
Dugaan penganiayaan
Fredy dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dia sebelumnya ditangkap Polres Jakarta Selatan terkait kepemilikan ganja di Bali pada Desember 2021.
Rekan Fredy, B, menceritakan bahwa temannya sempat mengeluh sakit di sekujur tubuh sebelum dinyatakan meninggal dunia.
B mengetahui hal itu saat menjenguk Fredy di rumah sakit pada Kamis sore.
"Ini pengakuan F ya. Aku juga melihat itu luka di kaki kulitnya pecah, jadi menimbulkan bercak darah banyak, kemudian bagian paha," kata B saat dikonfirmasi, pada 14 Januari 2022.
B menduga temannya dianiaya di dalam tahanan. Saat B menjenguknya, Fredy mengaku kerap dipukuli di dalam penjara.
"Jam 4 sore (sebelum meninggal), dia masih sempat ketemu aku. Di situ dia ngadu dia dipukuli. Jadi hampir setiap hari dia dipukuli," ujarnya.
B menjelaskan, Fredy mulanya mendapat penanganan medis di RS Polri Kramatjati pada 10 Januari 2022 karena keluhan sakit di sekujur tubuhnya.
Setelah kondisinya membaik, Fredy dikembalikan ke rutan Polres Jakarta Selatan.
"Di Rumah Sakit Polri, dia dikasih obat-obatan sama vitamin dan infus sebentar, habis itu dipulangkan lagi (ke tahanan)," kata B.
Tak lama setelah kembali ke rutan, Fredy kembali mengeluhkan sakit di sekujur tubuhnya, hingga ia harus kembali mendapatkan perawatan pada 12 Januari 2022.
"Tanggal 12 Januari, dia masuk rumah sakit lagi. Drop lagi. Tadinya mendingan, sudah bisa ngobrol. Kondisi sudah seperti lumpuh, tidak bisa jalan, kami ke sana (RS Polri), kemarin malam sampai dia (meninggal) jam 8 malam," kata B.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/15/20335741/selidiki-soal-kematian-tahanan-komnas-ham-sebut-rutan-polres-jaksel