TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus ingkar janji (wanprestasi) yang menjerat W, debitur sertifikat tanah sebuah perumahan di Tangerang Selatan telah berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (23/3/2022).
W memegang sertifikat tanah seluas 1.450 meter persegi, tempat berdirinya Klaster Jasmine Residence 4, Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Sertifikat itu sebelumnya digadai secara diam-diam oleh pengembang bernama Samtari kepada W dengan harga Rp 700 juta.
Samtari kini juga telah ditangkap polisi.
Karena digadai diam-diam, para pembeli rumah di Klaster Jasmine Residence menggugat W secara perdata ke PN Tangerang.
Thodi Indra Sutami, kuasa hukum penggugat, mengatakan bahwa sidang perdata pada Rabu ini beragendakan pembacaan kesimpulan.
"Agenda hari ini penyampaian kesimpulan baik dari penggugat mau pun tergugat," sebutnya saat ditemui di PN Tangerang, Rabu.
Dia berujar, kesimpulan merupakan ringkasan dari petitum (gugatan), keterangan saksi selama persidangan, bukti yang diajukan, dan lainnya.
Saat sidang, Thodi menyampaikan kesimpulannya kepada majelis hakim dalam bentuk soft copy.
Dia mengatakan, majelis hakim akan menjatuhkan vonis atas kasus perdata ini pada 6 April 2022.
"Setelah ini, tanggal 6 April 2022, nanti majelis hakim memberikan putusannya," tutur Thodi.
Dalam kesempatan itu, dia berharap agar majelis hakim PN Tangerang bisa mengabulkan gugatan kepada W sesuai dengan yang tercantum dalam kesimpulan tersebut.
"Harapan saya setelah pemberian kesimpulan dan hakim sudah melakukan pemeriksaan setempat (mengecek Jasmine Residence 3), hakim melihat objeknya ada, benar-benar menjadi tempat tinggal (oleh pembeli/korban)," papar Thodi.
"Saya berhadap beliau (majelis hakim) ada hati nurani," sambungnya.
Berikut isi gugatan yang tercantum dalam kesimpulan tersebut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan cedera janji (wanprestasi) para penggugat pada seluruhnya
2. Menyatakan tergugat I-III terbukti telah melalukan wanprestasi terjadap para penggugat
3. Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum perikatan perjanjian jual beli (PPJB) yang ditandatangani para penggugat bersama dengan tergugat I dan tergugat II.
Sebagai informasi, W merupakan tergugat IV. Selain W, ada lima orang yang juga menjadi tergugat dalam kasus itu, termasuk Samtari.
Untuk diketahui, agenda sidang pengajuan kesimpulan berlangsung setelah majelis hakim memeriksa Klaster Jasmine Residence 4 pada 11 Maret 2022.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/23/18062181/sidang-kasus-pengembang-gadai-sertifikat-tanah-klaster-di-tangsel-masuk