Salin Artikel

Saat Roby "Geisha" Kembali Ajukan Rehabilitasi dalam Kasus Narkoba yang Ketiga...

JAKARTA, KOMPAS.com - Gitaris band Geisha Roby Satria kembali mengajukan permohonan rehabilitasi terkait kasus narkoba menjeratnya untuk ketiga kali.

Teranyar, Roby ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di salah satu studio music di kawasan Perdatam, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Sabtu (19/3/2022) malam.

Ia ditangkap bersama asistennya, AJR, dengan barang bukti 8 gram ganja serta satu linting ganja sisa pakai. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

Ajukan Rehab

Empat hari setelah mendekam di balik jeruji besi, Roby melalui kuasa hukumnya melayangkan permohonan rehabilitasi ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022).

"Surat permohonan untuk asesmen, untuk rehabilitasi, tadi surat sudah kita tunjukan ke Kasat Narkoba Polres Metro Jaksel dan tembusannya ke penyidik," ujar kuasa hukum Roby, Daniel Togar Sinaga, di Polres Jakarta Selatan.

Daniel juga mengaku sempat bertemu dengan Roby saat menyerahkan surat permohonan rehabilitasi. Dia memastikan bahwa keadaan sang gitaris itu dalam kondisi baik.

Menurut Daniel, Roby meminta maaf kepada masyarakat karena kembali terjerat kasus yang sama seperti tahun 2013 dan 2015.

"Kondisi klien kami baik-baik saja, sehat. Mau kami sampaikan juga terkait keterangan klien kami di atas, Roby menyampaikan mohon maaf sebesar-besarnya atas pemberitaan yang tidak baik lagi," kata Daniel.

Sempat berhenti gunakan narkoba

Roby disebut sebelumnya sempat berhenti mengonsumsi ganja usai bebas dari kasus narkoba di Bali pada tahun 2015.

Daniel mengatakan, Roby kembali menggunakan ganja sekitar dua bulan lalu. Namun, dia tidak dapat menjelaskan alasan Roby kembali menggunakan benda tersebut.

"Jadi harus dipahami Roby itu sempat clear, sempat bersih dari narkoba, cuman karena ada satu hal yang kita tak mengerti bagaimana sehingga Roby kembali terjerumus," imbuh dia.

"Kurang lebih pengakuan Roby ke kami dia baru terjerumus lagi menggunakan ganja itu baru sekitar beberapa bulan lalu," ucap Daniel.

Menurut Daniel, Roby sebelumnya sempat frustasi karena masalah pekerjaan yang performanya menurun di tengah pandemi Covid-19.

"Jadi menyalahgunakan ganja ini salah satunya masalah pekerjaan yang tak ada nih karena Covid-19 ini, mungkin stres," kata Daniel.

Berlanjut ke pengadilan

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Achmad Akbar memastikan akan melanjutkan kasus narkoba Roby sampai ke persidangan.

"Ini merupakan bagian proses penyidikan yang berkelanjutan. Maka kami dari tim penyidik tidak mengambil mekanisme restorative justice, namun perkaranya kita lanjutkan ke persidangan nanti," ujar Akbar.

"Sehingga terhadap yang bersangkutan terhitung mulai kemarin dilakukan upaya penahanan," kata Akbar.

Menurut Akbar, soal Roby yang telah melayangkan permohonan rehabilitasi itu merupakan hak setiap tersangka kasus narkoba.

Penyidik hanya mengakomodasi soal pengajuan rehabilitasi dari Roby ke pihak berwenang, dalam hal ini Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Memang mengapa kita tidak mengambil langkah restorative justice, salah satu pertimbangannya adalah karena berulangnya perbuatan yang bersangkutan," kata Akbar.

Meski demikian, Akbar sendiri tidak dapat memastikan apakah pengajuan rehabilitasi Roby ditolak.

"Kita tidak bisa menyatakan (ditolak) seperti itu ya. Rehabilitasi atau tidak adalah rekomendasi kalau dalam mekanisme asesmen. Diatur dalam Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, rehabilitasi juga bisa menjadi bagian dari putusan hakim persidangan," kata Akbar.

Pada kasus kali ini, Roby dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia terancam hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Sedangkan, AJR dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 Subsider Pasal 127 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AJR terancam hukuman paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/24/07574661/saat-roby-geisha-kembali-ajukan-rehabilitasi-dalam-kasus-narkoba-yang

Terkini Lainnya

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke