Salin Artikel

Bandara Soekarno-Hatta Mengaku Siap jika Kasus Covid Naik Pasca-pelonggaran Aturan Karantina PPLN

TANGERANG, KOMPAS.com - Pihak Bandara Soekarno-Hatta mengaku telah menyiapkan diri apabila kasus Covid-19 tiba-tiba melonjak usai aturan terkait karantina kesehatan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dihapuskan.

Diketahui, mulai Kamis (23/3/2022), PPLN yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis dua dan tiga tak lagi wajib menjalani karantina kesehatan.

Namun, PPLN yang baru divaksinasi Covid-19 dosis satu masih wajib menjalani karantina.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022.

Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi berujar, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Udara Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta.

"Tadi ada rapat, kita harus menyiapkan, koordinasi, dengan KKP dengan Satgas. Kita, dari pengelola, menyiapkan apabila nanti (kasus Covid-19) melonjak," paparnya pada awak media, Kamis.

"Intinya, kita dari pengelola bandara prepare untuk hal-hal itu," sambung dia.

Di sisi lain, Holik mengatakan bahwa jumlah PPLN yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta belum mengalami peningkatan signifikan pada Kamis ini.

Berdasar catatan, pada Kamis kemarin, sekitar 5.000 PPLN tiba di bandara tersebut.

Angka itu kurang lebih masih sama dengan jumlah PPLN yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta sebelum aturan soal karantina kesehatan dilonggarkan.

"Jumlahnya masih sama, belum terlalu banyak beda, belum signifikan. Hari ini estimasi yang dateng sekitar 5.000 penumpang (luar negeri)," sebut Holik.

Berikut rincian aturan dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022 berkait aturan karantina PPLN:

a. Pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR

b. Jika RT-PCR yang dijalani menunjukkan hasil negatif, maka:
• PPLN yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketika seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan diperkenankan melanjutkan perjalanan (tidak perlu karantina kesehatan)
• PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan wajib karantina kesehatan selama 5 x 24 jam
• PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan dan/atau tidak dapat mengikuti vaksin Covid-19 diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah di negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksinasi Covid-19

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/25/06534221/bandara-soekarno-hatta-mengaku-siap-jika-kasus-covid-naik-pasca

Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke