TANGERANG, KOMPAS.com - Hingga Jumat (25/3/2022) ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang belum menentukan aturan berkait shalat tarawih untuk Ramadhan 2022.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berujar, soal aturan shalat tarawih berjemaah di masjid pada Ramadan 2022, pihaknya telah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang.
Menurut dia, MUI Kota Tangerang hendak menerbitkan surat edaran (SE) berkait shalat tarawih Ramadhan 2022.
"Mereka (MUI Kota Tangerang) akan keluarkan SE rencananya. Namun, sampai sekarang belum, masih menunggu surat dari Kementerian Agama," paparnya kepada awak media, Jumat (25/3/2022).
Di sisi lain, Arief mengatakan bahwa MUI pusat memang sudah mengeluarkan fatwa bahwa warga boleh shalat dengan merapatkan saf, dengan tetap mengenakan masker dan menaati protokol kesehatan lain.
Namun, karena MUI Kota Tangerang belum mengeluarkan aturan soal shalat tarawih berjemaah di masjid, Pemkot Tangerang juga belum menerbitkan aturan berkait shalat sunnah tersebut.
"Saya sih, pemerintah, belum bilang sudah normal. Tapi ini kan sedang mempersiapkan masa transisi menuju endemi," ujar dia.
Karena itu, sementara ini, Pemkot Tangerang masih menerapkan aturan yang tercantum dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 berkait shalat tarawih.
Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa kapasitas tempat ibadah (masjid atau mushala) maksimal 75 persen.
"Kita masih PPKM level 2, masih 75 persen (kapasitas maksimal)," tuturnya.
"Kita berharap masyarakat tidak euforia, kembali bahwa mereka tetap memperhatikan protokol kesehatan," sambung dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/25/15154411/pemkot-tangerang-belum-tentukan-aturan-shalat-tarawih-berjemaah-di-masjid