Hal itu diungkapkan dalam aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (28/3/2022).
"Menuntut gubernur dan jajarannya yang memiliki kemampuan, untuk menghentikan pencemaran lingkungan, memulihkan lingkungan dan kesehatan warga lebih serius," kata perwakilan warga melalui keterangan tertulis, Selasa (29/3/2022).
Warga juga menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menangguhkan (moratorium) seluruh kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Marunda sampai semua sanksi yang dijatuhkan kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) dilaksanakan.
Selain itu, Gubernur Anies juga diminta membuat tim independen yang melibatkan unsur masyarakat terdampak untuk mengawasi pelaksanaan sanksi oleh PT KCN.
Warga juga meminta Kementerian Perhubungan menunaikan janji pada 14 Maret 2022 yang sampai saat ini belum dipenuhi.
"Menuntut Bapak Presiden memanggil kementerian-kementerian terkait untuk mencari solusi atas pencemaran lingkungan yang sepertinya tidak mampu diselesaikan Pemerintah Provinsi," ujar dia.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi kepada PT KCN atas pencemaran lingkungan akibat abu batu bara di Marunda.
Pihak KCN telah bertemu dengan Dinas LH DKI di Kantor Wali Kota Jakarta Utara pada Kamis (17/3/2022) terkait sanksi yang dijatuhkan.
Sanksi tersebut diterima KCN karena aktivitas perusahaan berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat Marunda.
Warga di Rusun Marunda mengalami gangguan kesehatan, seperti gatal-gatal dan infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA, karena terdampak abu batu bara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/29/11291141/warga-rusun-marunda-tuntut-anies-segera-hentikan-pencemaran-akibat-abu