JAKARTA, KOMPAS.com - Gitaris band Geisha, Roby Satria, dijadwalkan menjalani asesmen terkait permohonan rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan pada Rabu (30/3/2022).
"Jadwal assessment besok di BNNK Jakarta Selatan. Besok jam 9 pagi," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan, AKBP Achmad Akbar, saat dikonfirmasi, Selasa (29/3/2022).
Akbar mengatakan, saat ini Roby masih ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkotika. "Yang bersangkutan saat ini masih dalam penahanan kita," ucap Akbar.
Melalui kuasa hukumnya, Roby mengajukan permohonan rehabilitasi pada Rabu (23/3/2022), setelah ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
"Surat permohonan asesmen untuk rehabilitasi sudah kita tujukan ke Kasat Narkoba Polres Metro Jaksel dan tembusannya ke penyidik," ujar kuasa hukum Roby, Daniel Togar Sinaga di Polres Jaksel, Rabu.
Adapun Roby dan asistennya, AJR, ditangkap di studio musik kawasan Perdatam, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Sabtu (19/3/2022), sekitar pukul 21.00 WIB.
Polisi mendapatkan bukti 8 gram ganja dan satu linting sisa pakai dari penangkapan tersebut. Saat ini Roby dan AR telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda.
Roby dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Sedangkan, AJR dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat 1 Subsider Pasal 127 Undang- Undang Narkotika. Dia terancam hukuman paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun penjara.
Diketahui Roby sudah tiga kali berurusan dengan polisi terkait penyalahgunaan narkotika. Roby pertama kali ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba pada 2013. Saat itu ia divonis 1 tahun penjara.
Pada November 2015, Roby kembali ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba. Saat itu, dia terciduk menerima ganja seberat 1,5 gram dari seseorang yang dibawa oleh tukang ojek online.
Roby ditangkap saat hendak mengonsumsi ganja kala berlibur di Bali. Ia pun divonis penjara selama 6 bulan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/29/19205991/besok-gitaris-roby-satria-akan-jalani-asesmen-terkait-permohonan