Salin Artikel

Sarana Prasarana di Lapas Tangerang Dinilai Tak Memadai Untuk Tangani Kebakaran

TANGERANG, KOMPAS.com - Saksi ahli kebakaran Bambang Heru Raharjo menilai, sarana dan prasarana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sangat tidak memadai untuk penanganan kebakaran.

Hal itu terungkap saat agenda pemanggilan saksi ahli oleh Kejaksaan Negeri Tangerang saat kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (29/3/2022).

Saat sidang, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mulanya bertanya kepada Bambang apakah ada alat pemadam api ribgak (APAR) di Lapas Kelas I Tangerang.

Menurut Bambang, berdasar tinjauannya ke lapas itu, tak hanya APAR yang tidak memadai untuk menangani kebakaran.

Namun, guna menangani kebakaran. sarana dan prasarana di Lapas Kelas I Tangerang sangat tidak memadai.

"Seluruh fasilitas itu tidak sesuai. Mulai dari sarana prasarana, kemudian posisi kabel juga," sebutnya saat sidang.

Ditemui seusai sidang, Bambang kembali menyebut bahwa sarana dan prasarana di lapas tersebut sangat tidak memadai.

"Memang yang krusial itu adalah sarana dan prasarana sangat tidak memadai, termasuk juga instalasi listrik di dalam sangat tidak memadai," papar dia.

Menurut Bambang, Lapas Kelas I Tangerang juga seharusnya memiliki intalasi sistem pendeteksi dini (early warning system).

"Mestinya di lapas itu ada early warning system, men-detect kapan saatnya terjadi sesuatu," ucap dia.

"Seidkit peningkatan suhu, itu sudah ter-detect, macam-macam tekniknya," sambung Bambang.

Akan tetapi, pada kenyataannya, Lapas Kelas I Tangerang tak memiliki instalasi early warning system.

"Tapi kenyataannya kita lihat justru yang terjadi tidak seperti itu dan sangat disayangkan lagi dari pihak ini sendiri tidak sesuai dengan standar," papar dia.

Keempat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar, menghadiri langsung sidang pada Selasa ini.

Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.

Sidang pertama yang digelar pada 25 Januari 2022 beragendakan pembacaan dakwaan.

Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/29/22391411/sarana-prasarana-di-lapas-tangerang-dinilai-tak-memadai-untuk-tangani

Terkini Lainnya

PPDB SMP Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

PPDB SMP Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

Megapolitan
Gudang Ekspedisi di Bogor Disebut Mirip Kelab Malam, Setel Musik Kencang hingga Diprotes Warga

Gudang Ekspedisi di Bogor Disebut Mirip Kelab Malam, Setel Musik Kencang hingga Diprotes Warga

Megapolitan
PPDB 'Online', Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah bagi Oknum Jual Beli Kursi Sekolah

PPDB "Online", Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah bagi Oknum Jual Beli Kursi Sekolah

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma 'Settingan'

Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma "Settingan"

Megapolitan
Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Megapolitan
'Flashback' Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

"Flashback" Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

Megapolitan
Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Megapolitan
Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Megapolitan
Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Megapolitan
PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

Megapolitan
Larang Bisnis 'Numpang' KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Larang Bisnis "Numpang" KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Megapolitan
Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Edukasi Anak sejak Dini Cara Minta Tolong

Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Edukasi Anak sejak Dini Cara Minta Tolong

Megapolitan
Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Megapolitan
Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke