JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, tukang siomay berinisial K alias Tebet juga pernah mencabuli anak di wilayah lain.
Hal itu terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan menginterogasi pelaku. Sebelumnya diberitakan bahwa K mencabuli dan memerkosa anak perempuan berinisial ZF (6) di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Januari 2022.
"Hasil penyidikan yang kita lakukan terhadap pelaku, rupanya ini bukan pertama kali. Jadi ada korban lain, walaupun di daerah berbeda," ujar Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).
Pelaku, kata Budhi, melakukan perbuatan yang sama terhadap korban lainnya. Perbuatan asusila dilakukan oleh K dengan modus meminjamkan ponsel kepada korban untuk menonton video.
"Menurut pengakuan pelaku sudah pernah dilakukan hal yang sama. Dan ini ada sesuatu yang dirasakan tersendiri oleh pelaku," ucap Buhdi.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menangkap K alias Tebet di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (29/3/2022) malam.
Pelaku ditangkap setelah dua bulan melarikan diri dari kejaran polisi. Dia sempat kabur ke rumah kakak kandungnya di daerah Garut, Jawa Barat.
Kasus pemerkosaan itu dilaporkan oleh ayah ZF, yakni MBR ke Polres Jakarta Selatan. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/183/I/2022/RJS pada 24 Januari 2022.
Kekerasan seksual yang dialami oleh ZF terkuak setelah dia melapor kepada ayahnya. ZF menghubungi ayahnya melalui telepon dan mengadukan perbuatan K.
"Via telepon (mengadunya) karena saya kan kerja. Itu Jumat pekan lalu. Awalnya cerita sama tetangga. Karena cerita sama saya takut, takutnya saya berantem sama si tersangka ini," ujar MBR saat dikonfirmasi pada 29 Januari 2022.
MBR mengatakan, ZF bercerita bahwa dia telah dicabuli dan disetubuhi oleh K alias Tebet. Akibatnya, ZF mengeluh sakit pada bagian kemaluan saat buang air kecil.
"Saya pancing-pancing terus akhirnya dia cerita sampai terjadi persetubuhan. Kalau waktu kejadian persisnya kapan saya tidak tahu, cuma diceritakan kemarin," kata MBR.
Lantas, MBR membawa ZF ke rumah sakit untuk melakukan visum. Menurut keterangan dokter, terdapat lecet pada bagian kemaluan ZF.
"Kemarin pas divisum belum ada hasilnya si dokter tersebut bilang ada lecet," kata MBR.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/30/13411231/selain-anak-di-jagakarsa-tukang-siomay-juga-cabuli-bocah-di-wilayah-lain
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan