Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Komarudin berujar, selain SOTR, pihaknya juga melarang warga di Kota Tangerang menggelar konvoi saat malam hari.
Menurut dia, kegiatan-kegiatan tersebut dilarang karena dapat memicu tawuran.
"Kami antisipasi nanti adanya SOTR, kemudian juga konvoi pada malam hari, yang tentunya bisa berpotensi terhadap terjadinya tawuran," sebutnya pada awak media, Jumat (1/4/2022).
"Kami pastikan untuk aktivitas konvoi ataupun SOTR di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota dilarang. Sekali lagi dilarang," sambung dia.
Selain itu, Komarudin menilai bahwa SOTR dan konvoi saat malam hari bisa mengganggu warga yang sedang beribadah.
"Ini (SOTR atau konvoi malam hari) bisa mengganggu ke-khusyuk-an masyarakat dalam menjalankan ibadah. Saudara kita yang akan melakukan tadarus atau salat malam," ujarnya.
Dia menambahkan, jika ada warga dari luar Kota Tangerang yang menggelar SOTR atau konvoi di wilayah hukumnya, Polres Metro Tangerang Kota bakal mengembalikan mereka ke wilayah asalnya.
Komarudin meminta warga untuk turut memantau dan melapor kepada polisi jika masih ada kelompok yang menggelar SOTR atau konvoi saat malam hari.
"Segera rekam atau foto dan kirimkan kepada kami. Kami akan segera menindaklanjuti, kita akan lebih banyak pada kegiatan antisipasi atau pencegahan," urai dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/01/12523911/warga-di-kota-tangerang-dilarang-gelar-sotr-polisi-berpotensi-tawuran