Sementara ini, polisi sudah meminta keterangan empat orang, termasuk ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
"Sudah empat saksi kami mintai keterangan, satu saksi ahli dan tiga saksi lainnya di tempat kejadian penggerebekan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih jauh terkait hasil pemeriksaan terhadap ahli tersebut lantaran proses penyelidikan masih berlangsung.
Lebih lanjut, ia menyebutkan, tiga orang lainnya merupakan saksi yang berada di tempat yang diduga lokasi penimbunan solar tersebut.
Salah satu saksi yaitu anggota TNI yang melakukan penggerebekan dan satu lainnya adalah terduga pemilik penimbunan solar yang dikenal dengan nama Aming.
Sebelumnya, Kodim 0503 Jakarta Barat membongkar lokasi penimbunan solar di kawasan Kembangan, Rabu (30/3/2022).
Komandan Distrik Militer 0503 Jakarta Barat Letkol Kav I Made Maha Yudhiksa menceritakan, tempat penimbunan ini terungkap berdasarkan informasi petugas di wilayah setempat.
"Awalnya petugas mendapatkan informasi terkait indikasi, setelahnya dilakukan pemantauan selama dua hari. Hasilnya ditemukan barang bukti bahwa telah terjadi penimbunan solar," kata Yudhiksa saat dihubungi wartawan, saat itu.
Yudhiksa menyatakan, tempat penimbunan solar itu terletak di lokasi tersembunyi, di balik tempat pembuangan sampah di tengah perkampungan di Kembangan Selatan.
"Lokasinya di tempat pembuangan sampah, di lingkungan perkampungan, tidak jauh dari jalan raya. Tapi memang kalau tidak kita cermati, tidak ketahuan," sebut Yudhiksa.
Tempat penimbunan solar tersebut diduga sudah beroperasi hampir satu bulan.
Omzet Rp 92 juta sehari
Yudhiksa menjelaskan, pelaku awalnya membeli solar dari SPBU di Jakarta Barat. Solar kemudian disimpan ke mobil tangki yang ada di lokasi penimbunan.
Berdasarkan keterangan pelaku, solar-solar tersebut rencananya akan dijual kembali kepada pihak proyek konstruksi yang menggunakan alat berat dengan harga lebih mahal.
Lanjut Yudhiksa, pelaku menjual solar tersebut dengan harga lebih tinggi, sekira Rp 9.000 per liter.
Dalam sehari, penimbun tersebut bisa menjual 12 ton solar. Dari penjualan itu, pelaku dapat meraup omzet hingga Rp 92 juta setiap harinya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/05/21430741/polisi-minta-keterangan-ahli-terkait-dugaan-penimbunan-solar-di-kembangan