Diketahui, PT AMJ merupakan salah satu perusahaan yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dengan tuduhan mengekspor minyak goreng secara ilegal.
"Sangat disesalkan bahwa tuduhan-tuduhan tak berdasar yang selama ini dialamatkan kepada klien kami sehingga mengakibatkan kerugian seperti relasi bisnis menghentikan transaksi seperti yang biasa dilakukan," ujar penasihat hukum PT AMJ Fredrik J Pinakunary saat konferensi pers di Pluit, Jakarta Utara, Kamis (7/4/2022).
Fredrik menjelaskan beberapa tudingan yang ditujukan kepada PT AMJ. Pertama, PT AMJ disebut mengekspor 23 kontainer minyak goreng secara ilegal pada Juli 2021 sampai Januari 2022 melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
"Berdasarkan fakta yang ada, klien kami berhasil mengekspor barang sebanyak 25 kontainer ke Hong Kong sejak 7 September 2021 sampai 3 Januari 2022 yang berisi berbagai macam barang, bukan hanya minyak goreng," jelas dia.
Kemudian, tudingan kedua, ekspor itu disebut merugikan perekonomian negara imbas adanya kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia.
Fredrik mengungkapkan bahwa keuntungan dari ekspor yang dilakukan PT AMJ tidak pernah lebih dari Rp 400 juta.
"Apa masuk akal penyelundupan dilakukan, kalau keuntungan yang diperoleh hanya sekecil itu?" ungkapnya.
Tudingan ketiga, lanjut dia, PT AMJ disebut menulis barang yang diekspor sebagai bahan-bahan sayuran untuk mengelabui aparat di Bea Cukai. Fredrik pun membantah tudingan itu.
"PT AMJ menggunakan jasa PT NLI selaku perusahaan jasa pengurusan transportasi. PT NLI memiliki sertifikat kompetensi untuk mengurus dokumentasi dan syarat ekspor sesuai peraturan," ucap Fredrik.
Lalu, PT AMJ dituding tidak memiliki kuota ekspor minyak goreng dan izin ekspor minyak goreng.
Fredrik menuturkan, PT AMJ mengekspor minyak goreng saat Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 13 Tahun 2012 telah dicabut dengan Permendag 19/2021.
"Sedangkan saat perubahan Permendag 19/2021 berganti Permendag 2/2022, Permendag 8/2022, dan Permendag 12/2022 berlaku, PT AMJ tidak lagi melakukan ekspor minyak goreng ke Hong Kong," tutur dia.
Tudingan selanjutnya, PT AMJ membeli minyak goreng dari penyalur tidak resmi. Menurut Fredrik, PT AMJ hanya membeli minyak goreng dari penyalur resmi.
"Supplier PT AMJ antara lain PT Indomarco Adi Prima, PT Anugerah Pangan Prima Lestari, dan PD Majuan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejati DKI Jakarta tengah mengusut tiga perusahaan yang mengekspor minyak goreng ke luar negeri hingga mengakibatkan terjadinya kelangkaan pasokan dalam negeri.
Pengusutan ini berawal dari laporan yang disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Boyamin mengaku mendapatkan data soal aktivitas ilegal tiga perusahaan dari pihak internal Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Ketiga perusahaan itu, yakni PT AMJ, PT NLT, dan PT PDM, tak mengantongi kuota ekspor minyak goreng sehingga melakukan kamuflase dengan menulis dokumen ekspornya sebagai sayuran.
"Tertulis sebagai sayuran, modus untuk mengelabui aparat Bea Cukai dikarenakan eksportir tersebut tidak memiliki kuota ekspor minyak goreng," kata Boyamin, Jumat (18/3/2022).
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menjelaskan, Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani telah menerbitkan surat perintah penyelidikan nomor Prin-848/M.1/Fd.1/03/2021 tertanggal 16 Maret 2022.
"Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penyelidikan terkait dengan kasus mafia minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi," ujar Ashari dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).
Menurut Ashari, ada tiga perusahaan yang diduga melakukan perbuatan hukum dengan mengekspor minyak goreng kemasan ke sejumlah negara.
Tiga perusahaan yang bekerja sama itu diduga telah mengekspor sedikitnya 7.247 karton minyak goreng ke luar negeri sejak Juli 2021 sampai Januari 2022.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/07/20333521/perusahaan-ini-bantah-tudingan-mafia-minyak-goreng-yang-dilaporkan-ke