Salin Artikel

14 Kanal untuk Laporkan Permasalahan di Jakarta ke Pemprov DKI

Setidaknya ada 14 kanal resmi yang sudah disiapkan oleh Pemprov DKI untuk mengakomodasi pengaduan warga.

Berikut 14 kanal tersebut, dikutip dari laman jakarta.go.id:

1. JAKI (Jakarta Kini)

JAKI merupakan superapp milik Pemprov DKI Jakarta, artinya satu aplikasi untuk beragam kebutuhan masyarakat.

Salah satu fitur di JAKI yakni JakLapor yang menjadi kanal pengaduan warga.

Warga dapat mengunduh aplikasi JAKI melalui Google Play Store atau App Store, kemudian memasangnya di ponsel.

Untuk melaporkan masalah di Jakarta, warga dapat masuk ke dalam aplikasi dan menekan tombol kamera di bagian tengah bawah, lalu mengambil foto masalah yang ditemukan, memilih kategori, dan mengisi deskripsi.

Laporan akan otomatis muncul secara anonim di dalam sistem. Warga dapat memantau apakah laporan sudah ditindaklanjuti atau belum secara real time.

2. Qlue

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Qlue untuk menjadi salah satu kanal pengaduan berbasis aplikasi yang mudah diakses oleh warga.

Setelah mengunduh aplikasi di smartphone, warga dapat mengambil foto atau memilih foto dari galeri, kemudian menuliskan deskripsi permasalahan yang ditemukan.

3. Akun Twitter @DKIJakarta

Jika warga memiliki akun Twitter, warga dapat melaporkan permasalahan di Jakarta dengan membuat twit deskripsi masalah dan menyebut akun @dkijakarta.

Warga juga dapat mengirimkan deskripsi melalui direct message agar lebih privat.

4. Akun Facebook Pemprov DKI Jakarta

Sebagai salah satu kanal media sosial, akun Facebook Pemprov DKI Jakarta juga menerima laporan pengaduan warga melalui pesan yang dikirimkan ke kotak masuk.

Surat elektronik dki@jakarta.go.id warga dapat mengirimkan aduan dengan mengirimkan surat elektronik (e-mail) ke dki@jakarta.go.id. Warga diharapkan menyertakan lampiran foto dan deskripsi jelas.

5. Akun media sosial gubernur

Selain media sosial milik Pemprov DKI Jakarta, media sosial gubernur, baik Twitter maupun Instagram, dapat menjadi tempat pengaduan bagi warga.

6. SMS ke nomor 08111272206

Warga dapat mengirim deskripsi masalah melalui pesan teks SMS dan mengirimkannya ke nomor 08111272206.

7. Situs web jakarta.go.id

Pilih fitur "Balai Warga" dan daftarkan dirimu. Jika kamu sudah memiliki akun di jakarta.go.id, kamu dapat masuk dan menuliskan aduanmu.

8. Kantor kelurahan

Untuk warga yang lebih memilih melaporkan permasalahan di Jakarta dengan tatap muka, warga dapat mengunjungi kantor kelurahan dan mengadukan permasalahan tersebut.

9. Kantor kecamatan

Kantor kecamatan merupakan salah satu kanal pengaduan dengan kategori tatap muka. Warga dapat mengunjungi kantor kecamatan terdekat untuk melapor.

10. Kantor wali kota

Kantor Wali Kota di setiap kota administrasi di Jakarta juga dapat menjadi tempat warga menyampaikan laporannya.

11. Pendopo Balai Kota

Bagi warga yang ingin melaporkan masalah langsung ke Balai Kota, datangi alamat berikut: Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 8-9, RT 011 RW 002, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110.

13. Kantor Inspektorat

Kunjungi kantor Inspektorat di Balai Kota Blok G Lantai 17-18, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 8-9, Jakarta Pusat 10110.

14. Lapor 1708

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor) merupakan kanal pengaduan milik Pemerintah Republik Indonesia. Sampaikan aduan melalui https://lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, dan aplikasi LAPOR.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/11/15261161/14-kanal-untuk-laporkan-permasalahan-di-jakarta-ke-pemprov-dki

Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke