TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Polisi, TNI, serta pejabat terkait menggelar operasi gabungan untuk melakukan penertiban di empat Tempat Hiburan Malam (THM) sekitar Kecamatan Ciputat dan Kecamatan Setu, Sabtu (16/04/2022) malam.
Operasi ini digelar berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya THM yang masih buka di bulan Ramadhan tanpa izin.
"Kami mendapatkan aduan langsung dari masyarakat sekitar terkait tempat karaoke yang masih buka, lalu kami melakukan investigasi dan terbukti benar, lalu kami tindak," kata Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Oki Rudianto, Minggu (17/04/2022).
Dari hasil operasi yang digelar, Oki menjelaskan, pihaknya menyita ratusan botol minuman keras (miras) beserta unit sound system yang digunakan sebagai karaoke.
"Dari hasil malam ini, kami mendapatkan ratusan (botol) miras dan kami juga menyita sound system yang digunakan untuk melakukan karaoke," tutur Oki.
"Kami akan terus melakukan penindakan kepada siapapun yang melanggar Perda yang berlaku," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri menjelaskan, berbagai barang yang disita ini akan diserahkan ke pengadilan untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan.
Selain itu, sampai saat ini, pihak Satpol PP sudah mengantongi beberapa lokasi lainnya yang juga dilaporkan masyarakat.
Adapun titik yang sudah diketahui tersebut, masih dalam tahap penyelidikan untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti.
"Tentunya setelah mendapatkan informasi yang lengkap, akan segera diambil langkah tindak. Sampai saat ini sudah 3 titik lokasi yang kita lakukan penertiban terkait pelanggaran Perda hiburan malam," pungkas Muksin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/17/11093581/satpol-pp-kota-tangsel-sita-ratusan-botol-miras-hasil-razia-tempat