Salin Artikel

Polda Metro Jaya Berencana Terapkan Batas Kecepatan Maksimum di Sejumlah Jalur Arteri di Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah mempersiapkan tilang elektronik  atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk pelanggaran batas kecepatan maksimum pada jalur arteri yang rawan kecelakaan di Jakarta dan sekitarnya.

"Kita akan lanjutkan speeding camera ini tidak hanya di jalan tol tapi juga di jalur-jalur arteri non-tol, khususnya di jalan-jalan yang sering terjadi kecelakaan dan sering terjadi pelanggaran batas kecepatan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (18/4/2020).

Sambodo mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan survei. Namun sudah ada beberapa kamera tilang elektronik yang telah terpasang.

Meski demikian, pihak kepolisian saat ini masih melaksanakan kajian legalitas terhadap alat bukti pelanggaran yang dihasilkan oleh sistem kamera tilang elektronik.

"Sekarang masih survei. Ada beberapa titik yang sebenarnya sudah dipasang, namun masih dalam tahap kita untuk meyakinkan apakah hasil capture kamera itu memenuhi legalitas standar sebagai alat bukti," ujar Sambodo.

Pihak kepolisian juga akan segera menyampaikan hasil evaluasi selama satu bulan terakhir terhadap kinerja kamera pengukur kecepatan untuk ETLE yang saat ini telah terpasang di tol.

"Dalam waktu satu bulan ini, kami akan evaluasi apakah dengan adanya ETLE di jalan tol khususnya terhadap batas kecepatan apakah berpengaruh terhadap menurunnya angka kecelakaan. Baik dari segi jumlah dan tingkat fatality kecelakaan," katanya.

Meski demikian berdasarkan hasil evaluasi sementara, tercatat ada penurunan angka pelanggaran di titik yang telah terpasang kamera tilang elektronik untuk batas kecepatan maksimum di tol.

Sambodo juga menambahkan pihaknya akan terus mengembangkan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis tilang elektronik lewat kerja sama dengan pihak terkait.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menerapkan tilang elektronik batas kecepatan maksimum di tol sejak 1 April.

Selain itu, Ditlantas Polda Metro juga akan memberlakukan tilang elektronik bagi kendaraan yang melanggar batas muatan atau tilang elektronik Weight in Motion (WIM)

Tilang elektronik tersebut telah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional sehingga pelanggar dari luar wilayah Jadetabek tidak akan lolos. Saat ini kamera tilang elektronik tersebut akan terpasang di tujuh ruas tol di Jakarta.

Adapun ruas jalan tol yang diawasi oleh kamera tilang elektronik untuk batas kecepatan maksimum yakni 100 km/jam terpasang di Tol Jakarta-Cikampek,Tol Layang MBZ, Tol Sedyatmo, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng.

Sementara itu, kamera tilang batas muatan terpasang di Tol JORR dan Tol Jakarta-Tangerang. Para pelanggar batas kecepatan dan muatan maksimum akan didenda sebesar Rp 500.000

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/18/22181691/polda-metro-jaya-berencana-terapkan-batas-kecepatan-maksimum-di-sejumlah

Terkini Lainnya

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke