JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum pegiat media sosial Ade Armando, yakni Muannas Alaidid dan Auia Fahmi, melayangkan somasi kepada Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno.
Mereka melayangkan somasi atas cuitan Eddy di akun Twitter-nya karena dinilai telah menuduh Ade Armando sebagai penista agama. Cuitan itu diunggah Eddy di akun Twitter @eddy-soeparno pada 12 April 2022.
"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama, termasuk AA," demikian twit Eddy yang disertakan dalam dokumen somasi.
Berikut poin somasi yang dilayangkan Muannas Alaidid dan Aulia Fahmi kepada Eddy:
Muannas dalam keterangannya pun akan menggugat Eddy ke jalur hukum jika cuitannya itu tak dihapus.
"Apabila dalam waktu 3x24 jam Saudara tidak menghapus cuitan tersebut dan segera meminta maaf kepada klien kami melalui akun Twitter Saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan baik pidana maupun perdata," demikian kata Muannas dalam keterangannya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/19/11011081/kuasa-hukum-ade-armando-somasi-sekjen-pan-soal-cuitan-tuduhan-penistaan