JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menuntut Ahmad Yasin, pengemudi mobil bernomor polisi nomor B 1563 NYZ yang telah menerobos palang pintu kereta api dan menyebabkan kecelakaan di akses pelintasan sebidang di Jalan Rawa Geni, Ratujaya, Cipayung, Depok, pada Rabu (20/4/2022) pagi.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kecelakaan.
“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu.
Mobil yang dikendarai Ahmad Yasin itu tertabrak KRL KA 1077 (Bogor-Jakarta Kota) di kilometer 34+4/5 antara Stasiun Citayam-Depok pada pukul 06.47 WIB. Mobil itu terseret sekitar 10 meter dan nyangkut diantara gerbong kereta dengan pagar pembatas.
Ahmad Yasin yang saat itu berkendara sendirian tak mengalami cedera fatal dan langsung meninggalkan lokasi kejadian.
Namun akibat kecelakaan itu, sejumlah perjalanan KRL terganggu dikarenakan harus bergantian menggunakan 1 jalur selama proses evakuasi mobil yang tersangkut. Sarana KRL tersebut juga mengalami kerusakan.
"Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut," kata Joni.
Joni menekankan, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai Undang-Undang (UU) 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Untuk mencegah kecelakaan serupa terulang, KAI bersama Direktorat Keselamatan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan kewilayahan setempat telah menutup perlintasan liar di Jalan Rawa Geni.
“KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” tutup Joni.
Penjaga palang pintu pelintasan KRL di Jalan Rawa Geni, Endi Rais mengatakan, saat itu palang pintu pelintasan sudah setengah tertutup, tetapi pengemudi tersebut memaksa menerobos.
"Pas mobil sudah mau naik, saya sudah setop, (teriak) 'awas-awas', saya bilang gitu, tapi dia (sopir) main masuk (lewat) aja bawa mobil," kata Endi kepada wartawan, Rabu.
Endi menuturkan, dia telah memberi tahu pengemudi mobil bahwa ada kereta yang mau melintas dari arah Bogor menuju Jakarta. Namun, pengemudi tak mengindahkan seruan petugas.
"Mungkin kaca ketutup, dia jadi enggak dengar, dia main masuk aja berbarengan kereta masuk jadinya kehantam," ujarnya.
Sementara itu, Ahmad Yasin selaku pengemudi mobil menegaskan, ia tidak melarikan diri atas kejadian tersebut. Ia hanya menyelamatkan diri setelah bagian depan sebelah kiri mobil terhantam KRL.
"Saya tidak kabur, tapi menyelamatkan diri khawatir mobil terbakar, saya lompat saja inisiatif," ujar Ahmad saat ditemui di Pondok Pesantren Daarul Qur'an Fantastis, Rabu.
Ahmad mengatakan, saat itu situasi genting sehingga dia memutuskan untuk melompati pagar.
"Keluar lewat pintu kaca depan, karena pintu kanan kiri sudah gak bisa. Ada pagar sebelah kanan, kiri ada kereta. Saya bismillah keluar saja, loncatin pagar," ujar Ahmad.
Setelah melompati pagar, Ahmad kemudian menepi ke sisi jalan Raya Citayam untuk menenangkan sejenak akibat peristiwa itu.
Berselang satu menit, kakak kandung dari Ahmad melintas di tempat kejadian perkara dan mengantarnya ke pondok pesantren-nya.
"Saya duduk di sebelah, begitu saya duduk satu dua menit kemudian, lewat abang kandung saya lewat situ. Karena banyak kerumunan, ya sudah deh antar saya (ke pondok pesantren)," imbuh dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/21/05400541/kai-tuntut-pengemudi-mobil-yang-terobos-palang-pintu-hingga-tertabrak-krl