JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SH yang ditangkap polisi karena diduga melakukan provokasi dengan mengacungkan jari tengah saat aksi demonstrasi di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, akhirnya dibebaskan.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana mengatakan, SH dibebaskan usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam dengan status sebagai saksi.
"Iya betul sudah dipulangkan. Karena 1 x 24 jam masih berstatus saksi," ujar Wisnu saat dihubungi, Jumat (22/4/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Wisnu, SH tidak terbukti melakukan provokasi terhadap para massa aksi mahasiswa di kawasan Patung Kuda.
SH sempat berteriak dan mengacungkan jari tengah ke arah massa, lantaran kesal dengan orator yang mengotak-ngotakkan massa dari elemen mahasiswa dan non-mahasiswa.
"Iya jadi dia itu karena mau ikut demo, tapi tidak bisa masuk karena dia bukan bagian dari mahasiswa, bukan almamaternya yg kemarin demo. Dia kan sudah bukan mahasiswa lagi," pungkas dia.
Untuk diketahui, aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan menggelar aksi demonstrasi di Jakarta pada Kamis kemarin.
SH disebut merupakan salah satu peserta aksi tersebut. Ia tergabung dalam kelompok Blok Politik Pelajar (BPP) dan Aliansi Mahasiswa Indonesia
Juru bicara BPP Delpedro Marhaen mengatakan, SH mengacungkan jari tengah dan melontarkan kata-kata cacian di tengah aksi unjuk rasa kemarin setelah sebelumnya terdengar suara dari mobil komando mengatakan "yang tidak masuk barisan bukan bagian dari kita".
"Ini bukan pembelaan, namun dia melakukan hal itu (mengacungkan jari tengah) karena sebagai bentuk responnya terhadap eksklusifitas mahasiswa yang masih terus mempersoalkan soal almamater," kata Pedro.
"SH bukan provokator dan penyusup, ia adalah salah satu rekan dari Blok Politik Pelajar, yang juga BPP tergabung di dalam Aliansi Mahasiswa Indonesia," imbuh dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/22/19165431/pria-diduga-provokator-yang-acungkan-jari-tengah-saat-demo-telah