Rencana kewajiban mengakomodasi pekerja disabilitas kini sedang dimatangkan dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi mengatakan, ketika perubahan perda tersebut mengatur kewajiban bagi pemerintahan dan swasta mempekerjakan penyandang disabilitas, maka perlu diatur mengenai pemberian sanksi ketika terjadi pelanggaran.
“Biar lebih tegas harus ada pasal tersendiri yang mengatur sanksi, sehingga sangat kuat untuk menjadi ketentuan hukum,” ujar Dedi dalam keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022).
Pasal 24 draf Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas mengatur tentang kewajiban mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerjaan pada instansi pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Kemudian, dalam Pasal 35 Ayat 1, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen pekerja penyandang disabilitas dari jumlah pekerja di perusahaannya.
Ayat 2 pasal tersebut menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib mendata tenaga kerja disabilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.
Dedi menuturkan, perda tersebut nanti juga akan mengatur secara eksplisit mengenai larangan bagi sektor pemerintahan dan swasta memberhentikan pekerja dengan alasan disabilitas.
Penyandang disabilitas akan mendapatkan hak bekerja untuk memilih posisi baru yang sesuai dengan kondisinya dan hak untuk mendapatkan pelatihan keterampilan sesuai kondisi disabilitasnya.
Selain itu, pekerja disabilitas juga mendapat hak untuk pelatihan sesuai dengan posisi yang baru.
“Jadi penyandang disabilitas setelah dalam status pekerja berhak untuk mendapatkan program kembali bekerja,” ungkap Dedi.
DPRD DKI Jakarta juga mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta melengkapi seluruh data pekerja berkategori penyandang disabilitas dan memutakhirkan data pekerja disabilitas terbaru.
Upaya tersebut diperlukan untuk melindungi hak bekerja warga Jakarta berstatus penyandang disabilitas.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/26/10070181/pemprov-dki-akan-wajibkan-kantor-pemerintahan-dan-swasta-pekerjakan