Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kegiatan tersebut dilarang karena dikhawatirkan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Ya kan kita pada bulan Ramadhan saja enggak boleh sahur on the road (SOTR). Demikian juga takbir keliling untuk sekiranya ditiadakan mengingat tadi dampak-dampak yang ditimbulkan," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (27/4/2022).
Selain itu, kata Zulpan, takbir keliling juga dikhawatirkan mengganggu arus lalu lintas hingga menimbulkan kecelakaan.
Sebab, kegiatan tersebut acapkali dilaksanakan menggunakan kendaraan bak terbuka.
"Biasanya mereka pakai truk, mobil bak terbuka yang enggak bagus untuk keselamatan, di samping mengumpulkan orang. Jadi kurang bagus," kata Zulpan.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mengawasi secara khusus dan memfilterisasi 13 kawasan di Jakarta yang ditengarai menjadi lokasi warga melaksanakan kegiatan SOTR pada bulan Ramadhan.
Kepolisian melarang warga untuk melaksanakan SOTR pada saat Ramadhan 1443 Hijriah karena dikhawatirkan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
Zulpan menjelaskan, filterisasi di 13 kawasan tersebut dilakukan setiap malam mulai pukul 01.00 WIB sampai 05.00 WIB selama Ramadhan.
Hal itu guna mencegah adanya kegiatan SOTR yang kerap berimbas pada ada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Adapun 13 titik di Jakarta yang difilterisasi selama Ramadhan, yaitu:
Dalam pelaksanaannya, kata Zulpan, Polda Metro Jaya mengerahkan 2.375 personel untuk berjaga dan membatasi mobilitas masyarakat di 13 lokasi tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/27/14031101/polda-metro-jaya-larang-warga-gelar-takbir-keliling-jelang-lebaran-2022