JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum PT Amin Market Jaya (PT AMJ) Fredrik J Pinakunary mengatakan, kliennya akan mengikuti semua proses hukum yang berlangsung terkait dugaan mafia minyak goreng.
"Klien kami, PT AMJ akan terus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," kata Fredrik saat dihubungi, Rabu (27/4/2022).
Diketahui, Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyita dan menyegel satu kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok.
Kemudian, Kejati DKI Jakarta akan menjadikan kontainer dan isinya tersebut akan dijadikan barang bukti dalam penyidikan perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT AMJ dan perusahaan lainnya.
Fredrik menambahkan, tuduhan yang menyebut PT AMJ akan mengekspor ribuan minyak goreng kemasan ke Hong Kong itu tidak benar.
"Tuduhannya AMJ telah mengekspor 23 kontainer yang semuanya berisikan minyak goreng itu tidak benar," ungkapnya.
Fredrik menjelaskan tudingan yang ditunjukkan kepada PT AMJ yang disebut mengekspor 23 kontainer minyak goreng secara ilegal pada Juli 2021 sampai Januari 2022 melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
"Berdasarkan fakta yang ada, klien kami berhasil mengekspor barang banyak 25 kontainer ke Hong Kong sejak 7 September 2021 sampai 3 Januari 2022 yang berisi berbagai macam barang, bukan minyak goreng," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap satu kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. Kontainer tersebut berisi ribuan karton minyak goreng kemasan.
"Dilakukan penyitaan dan penyegelan terhadap satu unit kontainer nomor BEAU 473739-6 ukuran 40 feet yang berisikan 1.835 karton minyak goreng kemasan merek Bimoli di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok," kata Ashari dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022).
Ashari mengatakan, ribuan minyak goreng kemasan tersebut rencananya diekspor ke Hongkong oleh PT AMJ.
"Bahwa 1.835 karton minyak goreng kemasan merek Bimoli tersebut akan diekspor oleh PT AMJ ke negara tujuan Hong Kong," lanjut Ashari.
Ashari mengatakan, kontainer dan isinya tersebut akan dijadikan barang bukti dalam penyidikan perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya.
Penyidikan perkara tersebut terkait proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2021-2022 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Selain menyita kontainer tersebut, tim penyidik juga memeriksa dua orang saksi.
"Tim penyidik juga memeriksa dua orang saksi. Saksi yang diperiksa yaitu FW selaku Kepala Divisi Unit Penyaluran BPDPKS dan KEP selaku Kepala Divisi Pemungut Biaya dan Iuran Produk Turunan BPDPKS," ungkap Ashari.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/27/17395441/perusahaan-ini-bantah-tudingan-mafia-minyak-goreng-dan-siap-ikuti-proses