JAKARTA, KOMPAS.com - PT MRT Jakarta (Perseroda) memperpanjang waktu operasional, yakni pukul 05.00 hingga 23.00 WIB mulai Rabu (18/5/2022).
Hal ini dilakukan seiring penyesuaian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta.
"Kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi Senin sampai Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB," kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Rendi Alhial dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu.
Rendi menjelaskan, penyesuaian jadwal operasi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 251 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2.
Sementara, pada hari libur atau akhir pekan Sabtu dan Minggu, layanan MRT dibuka pada pukul 06.00 sampai 23.00 WIB. Sebelumnya, waktu operasional MRT hanya sampai pukul 22.30 WIB.
Adapun untuk jarak keberangkatan antarkereta, yakni hari kerja setiap lima menit pada jam sibuk (07.00 sampai 09.00 WIB) dan (17.00 sampai 19.00 WIB), serta setiap 10 menit di luar jam sibuk dan pada akhir pekan atau hari libur.
MRT juga masih memberlakukan penerapan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan meminta pengguna jasa untuk melakukan pemindaian QR code melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun.
Pengguna jasa juga tidak diperbolehkan berbicara selama berada di dalam kereta, baik melalui telepon maupun dua arah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/18/06010491/mulai-hari-ini-waktu-operasional-mrt-diperpanjang-hingga-pukul-2300