Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan, Kamis (19/5/2022).
"Di daerah DI Panjaitan, di belakang Kantor Walikota Jaktim ada beberapa tempat yang kita identifikasi," ujar Yogi melalui sambungan telepon.
Sebelumnya diberitakan, sebuah truk kedapatan membuang tinja di Jalan Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur, pada Selasa (17/5/2022) lalu, sekitar pukul 15.30 WIB.
Dinas LH DKI Jakarta pun kemudian memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000 kepada pelaku pembuangan.
Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pengawasan di beberapa titik rawan pembuangan tinja lalu dilakukan sebagai upaya agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali.
Yogi mengatakan, peristiwa pembuangan limbah tinja bukan kali pertama dilakukan oleh truk tangki penyedot tinja.
"Sudah beberapa kali sih kita tangkap," ucap dia.
Ia menduga, biaya retribusi pembuangan tinja yang diberlakukan membuat para penyedot tinja enggan membuang tinja di lokasi yang disediakan PD Pal Jaya.
"Dia (pembuang tinja) enggak mau jauh ke tempat pengelolaan limbah atau daripada (harus) bayar, ya dibuang sembarangan, ada yang nakal-nakal (seperti) itu," kata Yogi.
Untuk itu, Yogi meminta masyarakat untuk menggunakan jasa resmi milik PD Pal Jaya atau jasa sedot WC yang memang bertanggungjawab mengelola limbah dan tidak membuang sembarangan.
"Jadi mendingan masyarakat menggunakan itu," imbuh Yogi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/19/13320321/belakang-kantor-wali-kota-jakarta-timur-jadi-lokasi-pembuangan-tinja