Kasatpel Perhubungan Kecamatan Pademangan Mohamad Sulistiyarso mengatakan, 10 mobil itu terjaring OCP karena parkir tidak pada tempatnya.
"Sepuluh kendaraan roda empat terjaring OCP. Selain dicabut pentil, untuk ke depannya kendaraan yang masih parkir tidak pada tempatnya di sepanjang Jalan Pademangan 1, Kelurahan Pademangan Timur, akan dilakukan penindakan penderekan sesuai aturan yang berlaku yaitu Perda 5 Tahun 2014," ujar Sulistiyarso dikutip siaran pers, Kamis (19/5/2022).
Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat Kelurahan Pademangan Timur untuk memarkirkan kendaraan pada tempatnya.
Hal tersebut supaya tidak mengganggu para pengguna jalan lainnya karena jalanan menjadi macet.
"Kami imbau kepada masyarkat agar tidak lagi memarkirkan kendaraan bermotornya di ruang milik umum atau jalan," kata dia.
"Tujuannya untuk menjaga kelancaran bagi pengguna jalan lainnya," ucap Sulistiyarto.
Adapun penertiban parkir liar di sepanjang Jalan Pademangan 1 Raya itu dilakukan petugas gabungan.
Selain petugas Sudin Perhubungan, petugas yang terlibat dalam operasi tersebut adalah Satpol PP, TNI, dan Polri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/19/18071561/parkir-sembarangan-sepuluh-mobil-di-pademangantimur-dicabut-pentil