JAKARTA, KOMPAS.com - RH (40), residivis kasus pengedaran narkotika yang baru bebas sejak akhir April 2022 lalu, kembali diamankan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
RH diamankan di kediamannya di Jalan Terate Raya, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat beserta sejumlah barang bukti narkoba.
"Di kediaman RH ditemukan 7 plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 3.292 gram dan 43 plastik klip sedang berisikan narkotika jenis ekstasi berbagai jenis dengan jumlah total 11.022 butir dan berat total bruto 4.135 gram," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce di Mapolres Jakarta Barat pada Senin (23/5/2022).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setyo Pambudi menyebut, kepada polisi RH mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial A.
"Berdasarkan keterangan tersangka, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari seseorang berinisial A," kata Danang saat dikonfirmasi, Senin (23/5/2022).
Menurutnya, RH biasa mendapatkan stok narkotika dari orang suruhan A. Transaksi jual beli narkotika tersebut berlangsung di pinggir jalan di daerah Tambora.
"Melalui orang suruhan A, RH mendapatkan narkotika dengan cara 'ditempel' di pinggir jalan. Istilah ditempel maksudnya transaksi fisik secara tidak langsung," jelas Danang singkat.
Sementara itu, polisi saat ini sedang memburu A dan terduga pelaku lainnya. Selain itu, polisi juga mendalami sasaran peredaran narkotika tersebut maupun jaringan peredaran para pelaku
Selain RH, polisi juga mengamankan tersangka II (36) di Jalan Pembangunan IV Dalam, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 3 paket plastik klip sedang dan kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 35,92 gram," kata Pasma.
Berdasarkan pengeledahan di dua lokasi, polisi mengamankan total ribuan gram narkotika dengan nilai Rp 3 miliar.
"Nominal sejumlah sabu dan ekstasi tersebut sekitar lebih dari Rp 3 miliar," kata Pasma.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/23/21382831/baru-bebas-tertangkap-lagi-residivis-transaksi-sabu-di-pinggir-jalan