Hal ini diberlakukan karena Jabodetabek menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1.
Aturan kapasitas bioskop 100 persen tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa-Bali.
"Kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," demikian bunyi Inmendagri, dikutip Selasa (24/5/2022).
Selain itu, para pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining Covid-19.
Sementara itu, anak usia di bawah 12 tahun yang ingin masuk bioskop wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Adapun restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan melayani makan di tempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Pengunjung dan pegawai tetap diminta mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Adapun pemerintah pusat menurunkan level PPKM untuk wilayah Jabodetabek ke level 1. PPKM level 1 berlaku selama dua pekan, terhitung sejak 24 Mei sampai 6 Juni 2022.
Sebelumnya, Jabodetabek menerapkan PPKM level 2 sesuai kondisi pandemi Covid-19 di daerah tersebut.
Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan, saat ini kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia, termasuk di Jabodetabek, semakin membaik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/24/09424951/kapasitas-bioskop-kembali-100-persen-selama-ppkm-level-1-jabodetabek