Kisah keduanya beredar setelah seorang perempuan bernama Isty, istri dari Briptu A, mengungkap perselingkuhan suaminya dengan Polwan Bripka R yang sama-sama bertugas di Polda Metro Jaya.
Dalam sebuah utas yang beredar luas di media sosial, Isty menceritakan bahwa dia dan Briptu A menikah pada tahun 2016 silam.
Ketika Isty hamil, dia mengendus adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya.
Menurut Isty, Briptu A sempat bepergian keluar kota dengan seseorang yang nomor ponselnya tersimpan dengan nama "Teteh Ayam Penyet" di telepon genggam suaminya.
Beberapa kali Isty juga melihat suaminya mengirimkan kata "sayang" kepada seseorang melalui aplikasi pesan instan. Salah satunya disimpan dengan nama "Security Mall".
Hari demi hari berlalu. Isty yang curiga pun diam-diam mengambil ponsel milik Briptu A yang tergeletak dan merekam seluruh percakapan dengan seseorang yang dinamai "WANITAKU".
Dari situ, ditemukan sejumlah chat mesra antara Briptu A dengan perempuan tersebut. Terdapat pula foto yang memperlihatkan Briptu A dan perempuan itu bermesraan tanpa busana.
Setelah ditelusuri, Isty pun akhirnya mendapatkan identitas dari perempuan bernama "WANITAKU" itu. Perempuan yang berhubungan dengan Briptu A tersebut adalah seorang Polwan berinisial Bripka R.
Kala itu, Bripka R diketahui bertugas sebagai Spri Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Usai mengetahui perselingkuhan itu, Isty akhirnya memberanikan diri menghubungi Bripka R dan melabraknya. Saat itu, Bripka R meminta maaf dan mengaku tidak tahu jika Briptu A sudah memiliki istri.
Kisah asmara antara Briptu A dan Bripka R nyatanya tidak berhenti sampai disitu. Kedua polisi itu diketahui Isty masih berhubungan dan bermesraan melalui pesan singkat.
Isty yang geram akhirnya melaporkan suaminya beserta Bripka R terkait kasus perselingkuhan pada Desember 2019.
Menurutnya, kasus tersebut sudah selesai ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (BidPropam) Polda Metro Jaya.
"Iya benar ada kasus itu. Tapi itu kasus lama sebetulnya tahun 2019. Sudah ada penindakan dari Polda Metro Jaya," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (23/5/2022).
Saat ini, kata Zulpan, Briptu A dan Bripka R sudah diberikan sanksi tegas berdasarkan hasil sidang pelanggaran disiplin dan kode etik profesi kepolisian.
Dari hasil sidang situ, Briptu A diputuskan bersalah dan dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sedangkan Bripka R dikenakan sanksi mutasi dan demosi atas pelanggar yang dilakukan kepolisian.
"Jadi dari hasil sidang Polwan berpangkat Bripka itu dikenakan mutasi yang bersifat demosi. Sekarang bertugas di Yanma Polda Metro Jaya, tidak lagi di Ditlantas," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/24/16344671/viral-kasus-perselingkuhan-dua-polisi-mirip-serial-layangan-putus-polda