TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di wilayahnya.
Hal itu sesuai dengan arahan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Aturan yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian itu berlaku mulai 24 Mei 2022 hingga 6 Juni 2022.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo mengatakan alasan penurunan level tersebut karena beberapa alasan, salah satunya penyebaran Covid-19 yang diklaim semakin rendah.
"Memang ada beberapa hal seperti Pak Wali Kota (Benyamin) bilang kelonggaran-kelonggaran yang utamanya mirip dengan yang awal, masalah presentase kehadiran yang diizinkan dan ini mengarah ke sana," ujar Bambang di Balai Kota Tangerang Selatan, Selasa (24/5/2022).
"Dan ini adalah satu hal yang harus kita syukuri bagaimanapun juga level 1 menunjukkan satu kondisi di wilayah Tangsel ada satu perbaikan dari tingkat penyebaran yang semakin rendah, juga parameter-parameter yang dirawat semakin sedikit," lanjut dia.
Dengan penurunan level PPKM disertai beberapa pelonggaran, Bambang berharap ruang gerak masyarakat dapat normal kembali.
Dengan demikian, dapat mendorong pemulihan pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah Tangsel.
"Dan ini memberikan ruang gerak kepada kita. Mudah-mudahan dapat mendorong perekonomian Tangsel segera pulih," pungkas dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/24/19125021/ppkm-di-tangsel-turun-ke-level-1-pemkot-klaim-kasus-covid-19-sudah