MBJ (35) dan istrinya MBS (29) ditangkap di kontrakan mereka di Jalan Marga Jaya, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, kedua pelaku mengaku mendapat ide soal pemalsuan uang itu dari seseorang berinisial S alias Mancung. S pula yang mengajari mereka cara memalsukan uang.
"Bahan dan alat, serta cara pelaksanaannya diketahui dari S alias Mancung," kata Syafri di Mapolsek Kalideres, Rabu (25/5/2022).
Kendati demikian, lanjut Syafri, keberadaan Mancung saat ini masih belum diketahui. Ia saat ini telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, MBJ dan MBS, mengaku telah melakukan praktik pemalsuan uang tersebut sejak enam bulan lalu.
"Praktiknya sudah 6 bulan berjalan. Mereka sudah memproduksi Rp 300 juta selama itu," kata Syafri.
Syafri menjelaskan, dalam waktu sepekan, pelaku dapat memproduksi uang palsu sebanyak Rp 30 juta.
"Setiap memproduksi Rp 30 juta itu, mereka butuh waktu sekitar 1 minggu sampai 10 hari," jelas Syafri.
Pelaku membelanjakan dan menukarkan uang palsu tersebut di pasar-pasar di Jakarta Barat.
Di kediaman pelaku ditemukan sejumlah barang bukti praktik pemalsuan uang rupiah seperti uang kertas asli senilai Rp 250.000, dan ratusan lembaran uang palsu pecahan Rp 50.000 dan Rp 20.000.
Ditemukan juga sejumlah alat penunjang, seperti tiga helai benang sulam berlogo Bank Indonesia, jarum, stiker bertuliskan BI Rp 50.000, 5 buah printer, lem kertas, pisau carter, dan sebuah ponsel.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 36 junto 26 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun dan denda Rp 10 milyar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/25/21021381/pasutri-cetak-uang-palsu-hingga-rp-300-juta-dalang-pemalsuan-masih-diburu