Salin Artikel

Syarat dan Alur Prapendaftaran PPDB Online Lewat Situs Sidanira

JAKARTA, KOMPAS.com- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 untuk wilayah DKI Jakarta sudah mulai berlangsung.

Untuk Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jenjang SMP dan SMA/SMK dengan kriteria tertentu, harus melakukan pengajuan Pra-Pendaftaran terlebih dahulu.

Proses Prapendaftaran dilakukan secara daring melalui situs web “sidanira.jakarta.go.id”,  dimulai 17 Mei 2022 pukul 08:00 dan berakhir pada tanggal 14 Juni 2022 pukul 12:00.

Tahap pengajuan Prapendaftaran PPDB Jakarta 2022 ini wajib dilakukan sebelum CPDB bisa mengaktivasi akun.

Namun, tidak semua CPDB wajib untuk mengajukan Pra-Pendaftaran.

Tahap ini hanya diperuntukkan bagi CPDB dengan kriteria tertentu, sebagaimana tertera di bawah ini.

CPDB yang harus mengikuti Prapendaftaran:

a. CPDB yang akan mendaftar ke jenjang SMP, SMA, dan/atau SMK;
b. CPDB yang berdomisili di DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2021, dengan ketentuan:

  • Asal sekolah di luar provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2020, 2021, dan 2022.
  • Asal sekolah di dalam provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2020 dan 2021.
  • Tidak terdaftar pada Satuan Pendidikan lainnya
  • Asal Satuan Pendidikan Asing

Selain ketentuan di atas, ada pula dokumen sebagai syarat Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta yang juga perlu untuk dipersiapkan terlebih dahulu, antara lain sebagai berikut.

Rincian dokumen yang diunggah:

a. Jenjang SMP

  • Kartu Keluarga*
  • Nilai Rapor Kelas 4 (Semester 1 dan 2), Kelas 5 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 6 (Semester 1)*
  • Sertifikat Akreditasi Sekolah*
  • Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah **
  • Sertifikat Prestasi Akademik **)
  • Sertifikat Prestasi Non Akademik **)
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen *)

b. Jenjang SMA/SMK

  • Kartu Keluarga *)
  • Nilai Rapor Kelas 7 (Semester 1 dan 2), Kelas 8 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 9 (Semester 1) *)
  • Sertifikat Akreditasi Sekolah *)
  • Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah **)
  • Sertifikat Prestasi Akademik **)
  • Sertifikat Prestasi Non Akademik **)
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS **)
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler **)
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen *)

*) wajib
**) bagi yang memiliki

Alur Pendaftaran

  • Kunjungi link Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 berikut ini https://sidanira.jakarta.go.id
  • Isi formulir pra pendaftaran secara daring
  • Unggah dokumen syarat Pra Pendaftaran
  • Cetak tanda bukti pengajuan pra pendaftaran yang berisi Nomor Peserta
  • Pantau hasil verifikasi berkas pra pendaftaran yang telah diunggah di situs web “sidanira.jakarta.go.id”
  • Jika lolos verifikasi, peserta mendapatkan tanda bukti hasil verifikasi pra pendaftaran
  • Tanda bukti itu berisi persetujuan pernyataan kebenaran data hasil Pra-Pendaftaran
  • Selanjutnya, tanda bukti Pra-Pendaftaran itu bisa digunakan untuk mendaftar akun PPDB di situs web “ppdb.jakarta.go.id”.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/03/13124661/syarat-dan-alur-prapendaftaran-ppdb-online-lewat-situs-sidanira

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke