U merupakan anak yatim piatu yang menjaga warung kelontong milik S di Cengkareng, Jakarta Barat.
Meski menjaga tempat usaha S, U tidak pernah menerima gaji sedikit pun selama tiga tahun tersebut.
"Korban ini tidak pernah digaji oleh majikannya selama tiga tahun tersebut," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi, Jumat (3/6/2022).
Korban yang bermaksud mencari pekerjaan untuk menafkahi diri malah tidak digaji, tetapi justru menjadi korban perbudakan seks oleh S selama ini.
"Jadi awalnya pelaku dan korban sedang berdua di warung, lalu timbul hasrat pada pelaku. Pelaku mulai coba-coba melecehkan hingga melakukan persetubuhan ke korban," kata Ardhie.
"Aksi ini dilakukan selama tiga tahun sejak korban usia 16 tahun," imbuh dia.
Ardhie menyebutkan, pemerkosaan yang dilakukan S selama berulang kali itu menyebabkan U kemudian mengandung.
Kejadian ini tidak pernah terungkap hingga akhirnya U melahirkan seorang bayi perempuan pada Maret 2022.
"U ini tinggal sebatang kara. Baru berani cerita kepada pamannya setelah melahirkan. Pamannya pun datang ke Jakarta dan melaporkan ke sini," kata dia.
Ardhie mengatakan, korban selama ini tidak berani mengadu kepada siapa pun. Korban juga tidak berani melawan pelaku. Sebab, selama ini pelaku selalu mengancam korban.
"Dia ini diancam bahwa jangan sampai cerita ke orang lain. Kalau cerita nanti dipukul dan lain sebagainya," pungkas Ardhie.
Atas perbuatannya kepada anak di bawah umur, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/03/15564781/remaja-yatim-piatu-yang-dihamili-majikan-tak-pernah-digaji-selama-3-tahun