JAKARTA, KOMPAS.com - Penyebab tewasnya seorang pria yang jasadnya ditemukan di pinggir jalan kawasan Puri 11, Karang Tengah, Tangerang, akhirnya terkuak.
Jasad tersebut pertama kali ditemukan oleh warga dan petugas keamanan setempat pada Rabu (1/6/2022) pagi. Terdapat sejumlah luka di kepala dan wajah ketika jasad pria itu ditemukan.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, pria tersebut teridentifikasi sebagai seseorang berinisial BS (19). Dia tewas dibunuh oleh dua orang pelaku yang kini telah ditangkap penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya.
Pelaku pertama merupakan seorang laki-laki berinisial FR (21), kekasih pelaku kedua. Sedangkan pelaku kedua, merupakan perempuan berinisial DF (18), mantan pacar korban.
"Pelaku ada dua. Pertama FR (21) laki-laki, peran sebagai eksekutor dan juga pengatur strategi dari tindak pidana ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).
"Kemudian yang kedua DF (18) perempuan. Peran adalah sebagai pembantu eksekutor," sambungnya.
Sakit hati pelaku kepada korban
Zulpan mengungkapkan, kedua pelaku nekat melakukan pembunuhan lantaran sakit hati terhadap korban BS.
Dalam pemeriksaan, FR mengaku cemburu terhadap korban yang masih menghubungi kekasihnya, yakni pelaku perempuan berinisial DF.
Sementara itu, DF mengaku sakit hati karena korban, yang merupakan mantan pacarnya, masih berusaha menghubunginya dan bahkan mengajaknya berhubungan badan.
"Terkait dengan kasus ini, motif terjadinya kasus ini adalah tersangka sakit hati dan cemburu terhadap korban," kata Zulpan.
"Korban ini merupakan mantan pacar dari tersangka DF yang wanita. Korban ini seringkali menghubungi dan mengajak DF untuk berhubungan badan," sambung dia.
Atas dasar itu, kata Zulpan, FR dan DF kemudian bersama-sama menyusun rencana untuk menghabisi korban.
Ajak korban bertemu, lalu dibunuh
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Zulpan, FR meminta DF untuk berpura-pura merespons chat korban dan mengajaknya bertemu. di kawasan Kompleks Fortune, Ciledug, Tangerang.
Di sana, korban diajak ke kawasan Puri 11, Karang Tengah, Tangerang yang menjadi lokasi pembunuhan.
"Di mana di lokasi tersebut tersangka FR sudah menunggu untuk membunuh korban," ucap Zulpan.
Melihat korban dan DF datang, FR pun langsung menyerang BS dan menghabisi nyawa korban menggunakan palu dan cutter yang sudah disiapkan.
Sedangkan DF diminta meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor milik FR.
"FR langsung memukul ke arah kepala bagian belakang korban sebanyak tiga kali. Sehingga korban terjatuh ke bawah, dan tidak sadarkan diri. Kemudian FR langsung mendorong korban ke arah semak-semak," kata Zulpan.
Usai melakukan tindakan tersebut, FR mengambil sejumlah barang berharga dan identitas korban, lalu kabur menggunakan sepeda motor korban.
Kini, kedua pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 340, 365 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," pungkas Zulpan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/04/08404311/ketika-sepasang-kekasih-di-tangerang-bersekongkol-bunuh-sang-mantan