Mulai Senin (6/6/2022), aturan ganjil genap yang tadinya berlaku di 13 ruas jalan diperluas jangkauannya menjadi 25 ruas jalan, termasuk di Jalan Tomang Raya dan Jalan S. Parman, Jakarta Barat.
Berdasarkan pantauan Kompas.com sekitar pukul 08.50 WIB, di simpang Tomang dari arah Jalan S. Parman terlihat satu pengendara mobil dengan pelat nomor ganjil diberhentikan di dekat pos pengamanan.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Karepesina, mengatakan sanksi tilang diberlakukan bagi pelanggar di ruas Jalan Tomang Raya dan Jalan S. Parman.
"Jalan Tomang Raya maupun yang melintasi Jalan S. Parman berlaku seperti biasa," kata Maulana saat dikonfirmasi, Senin.
Maulana mengatakan, aturan ganjil genap sudah lama berlaku di dua jalan tersebut. Sementara itu, sanksi tilang belum diberlakukan di 12 ruas jalan yang menjadi titik perluasan aturan ganjil genap.
"Yang kawasan perluasan baru, sanksinya masih dilakukan teguran saja, tapi yang di lokasi ganjil genap sebelumnya, itu berjalan seperti biasa," jelas Maulana.
Di persimpangan dari arah Jalan Cideng Timur menuju Jalan Balikpapan Raya, yang merupakan terusan Jalan Tomang Raya, terlihat dua mobil berpelat ganjil diberhentikan petugas.
Namun, pengendara tersebut belum ditilang karena ganjil genap baru diberlakukan di jalan itu.
"Kalau jalan ini masih sosialisasi, nanti tanggal 13 Juni baru dimulai (penerapan sanksinya)," ungkap petugas tersebut.
Setelah diberhentikan dan diajak berbicara oleh petugas, pengendara mobil terlihat dipersilakan melintas kembali.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/06/10181631/ganjil-genap-jakarta-diperluas-pelanggar-di-simpang-tomang-raya-ditilang