Pengemudi truk bernama Adi, yang kendaraannya diberhentikan polisi, mengaku tidak mengetahui adanya ganjil genap di jalan tersebut.
"Saya kurang tahu, soalnya jarang lewat sini," ujar Adi saat ditemui di Jalan Salemba Raya, Senin.
Menurut Adi, ia sempat diberhentikan dan ditegur oleh polisi karena melintasi Jalan Salemba Raya saat ganjil genap masih diberlakukan.
"Tadi katanya belum waktunya lewat sini, saya kurang tahu juga," ungkapnya.
Lebih lanjut, Adi mengungkapkan bahwa truk yang dikemudikannya bermuatan kosong dan akan mengambil sejumlah barang.
"Mau ambil muatan (barang) jadi saya bawa truk," ucap Adi.
Adi tidak ditilang karena ganjil genap di Jalan Salemba Raya baru diberlakukan kembali sehingga dia hanya ditegur polisi.
Sementara itu, pantauan Kompas.com, di sepanjang Jalan Salemba Raya menuju Jalan Kramat Raya juga sebaliknya, tidak ada petugas yang melakukan penindakan khusus operasi ganjil genap.
Hanya terdapat 2-3 petugas polisi yang berjaga di sepanjang jalan tersebut.
Sebagai informasi, mulai Senin ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas kawasan rekayasa lalu lintas ganjil genap dari yang semula 13 titik menjadi 25 titik.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ini diterapkan seiring dengan peningkatan volume lalu lintas di wilayah Jakarta setelah penetapan PPKM level 1 wilayah Jabodetabek.
"Kami mengimbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan dengan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu–rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," kata Syafrin, Rabu (1/6/2022).
Aturan ganjil genap di 25 ruas jalan akan dilaksanakan setiap Senin sampai dengan Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB, kecuali hari libur nasional.
Selama 6-12 Juni 2022, kendaraan yang melanggar di 12 ruas jalan yang baru direaktivasi atau baru diterapkan sistem ganjil genap, akan dilakukan pemberhentian dan peneguran.
Pemberlakukan sanksi tilang di 12 ruas jalan tersebut baru akan dilakukan mulai 13 Juni 2022.
Sementara itu, bagi pelanggar di 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang.
Berikut 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang akan menerapkan sistem ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2.Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan St Senen
25. Jalan Gunung Sahari
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/06/11240721/sopir-tak-tahu-ada-ganjil-genap-truk-diberhentikan-polisi-di-jalan