JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyebutkan, Khilafatul Muslimin tidak terdaftar sebagai perkumpulan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Haryadi ketika menjelaskan hasil penelusuran legalitas dari organisasi yang dipimpin oleh Abdul Qadir Hasan Baraja itu.
"Ormas ini kan ada dua kategori. Pertama ada yang sifatnya perkumpulan. Tapi khusus Khilafatul Muslimin ini tidak terdaftar," ujar Hengki, kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).
Sementara itu, kata Hengki, nama Khilafatul Muslimin justu tercatat sebagai yayasan di Kemenkumham.
Menurut dia, polisi tengah menyelidiki soal aliran dana yang dikelola oleh organisasi tersebut.
"Tapi ada kategori yayasan. Khilafatul Muslimin ini ada, dan ini sedang kami sidik secara berkesinambungan," kata Hengki.
"Kami tidak bisa menyimpulkan di awal ini dana lari ke mana, untuk bayar website dari mana. Untuk bayar percetakan dari mana," sambungnya.
Berdasarkan hasil penelusuran pada situs Ditrektorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum (AHU) Kemenkumham, https://ahu.go.id/, Kompas.com menemukan nama Khilafatul Muslimin terdaftar sebagai yayasan pendidikan.
Adapun Abdul Qadir ditangkap oleh penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Selasa pagi di Lampung.
Penangkapan dilakukan setelah kepolisian menyelidiki aksi konvoi sekelompok pengendara yang menamakan diri mereka sebagai Khilafathul Muslimin di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Hengki mengatakan, organisasi tersebut diduga telah melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan ideologi Pancasila.
"Setelah kami analisis, dari penyelidikan ini kami temukan peristiwa pidana. Ternyata kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Ormas ini, baik ormas yang tidak terdaftar maupun yang berbadan hukum ternyata kegiatan ini sangat bertentangan dengan Pancasila," ungkap Hengki.
Menurut Hengki, kelompok tersebut menyebarkan ideologi khilafah melalui video ceramah di YouTube hingga mencetak buletin setiap bulannya.
Hengki menegaskan, pihak kepolisian sudah menganalisis seluruh materi yang ada dalam video, buletin, dan selebaran itu.
Dalam proses analisis, kepolisian turut melibatkan ahli agama Islam, ahli dari Kementerian Hukum dan HAM, hingga ahli pidana.
"Setelah kami analisis, dari penyelidikan ini kami temukan peristiwa pidana. Ternyata kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Ormas ini, baik ormas yang tidak terdaftar maupun yang berbadan hukum ternyata kegiatan ini sangat bertentangan dengan Pancasila," tutur Hengki.
Kini, Abdul Qadir telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 59 ayat (4) Juncto Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
Dia juga dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selama proses penyidikan, Abdul Qadir ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/07/20332731/polisi-sebut-khilafatul-muslimin-tak-terdaftar-sebagai-perkumpulan